Berita Daerah KUA
Beranda » Berita » Tingkatkan Tertib Administrasi, Operator KUA Sindangwangi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Tingkatkan Tertib Administrasi, Operator KUA Sindangwangi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Sindangwangi (KEMENAG) — Operator Bidang Administrasi KUA Kecamatan Sindangwangi, Jamaludin Ibrahim, mewakili Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman penyelenggaraan tata naskah dinas, tertib administrasi, serta tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.

Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan aparatur yang membidangi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, serta pengelolaan administrasi perkantoran dari seluruh Indonesia. Acara menghadirkan Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Imam Syaukani, sebagai narasumber utama.

Dalam arahannya, Plt. Karo Ortala Kemenag RI, Imam Syaukani, menekankan pentingnya standarisasi tata naskah dinas guna mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Kemenag.

“Melalui implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 ini, kita tidak hanya menyeragamkan format persuratan, tetapi juga memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan tata kelola kearsipan yang efisien menjadi kunci utama menuju administrasi perkantoran yang modern dan akuntabel,” tegas Imam.

Perkokoh Ketahanan Keluarga, KUA Majalengka Bekali Calon Pengantin Lewat Bimbingan Perkawinan

Rangkaian sosialisasi diawali dengan pembukaan resmi, dilanjutkan pemaparan materi teknis mengenai urgensi pembaharuan aturan tata naskah dinas. Imam menjelaskan secara mendalam mengenai penyesuaian bentuk dan format naskah dinas terbaru, tata cara penomoran, kewenangan penandatanganan, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), hingga pengamanan naskah dinas. Acara kemudian diakhiri dengan sesi diskusi interaktif terkait implikasi regulasi baru dalam pengelolaan administrasi perkantoran sehari-hari.

Menanggapi kegiatan tersebut, Operator Bidang Administrasi KUA Kecamatan Sindangwangi, Jamaludin Ibrahim, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti aturan anyar tersebut di tingkat kecamatan.

“Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan tata naskah dinas yang baru. Sebagai tindak lanjut, KUA Sindangwangi berkomitmen untuk segera menerapkan ketentuan PMA Nomor 12 Tahun 2026 ini dalam seluruh pengelolaan persuratan dan dokumen resmi di lingkungan KUA Sindangwangi,” ujar Jamaludin.

Dengan diterapkannya regulasi baru ini, tata kelola persuratan dan administrasi di KUA Sindangwangi diharapkan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan responsif, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal.

Kontributor: Muhammad Hasby Aziz

Plt Kepala KUA Cigasong Baru Awali Tugas dengan Perkenalan Bersama Pegawai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *