Sindangwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangwangi memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Darus Salam yang berlangsung di Aula KUA Sindangwangi, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan guna mewujudkan kepastian hukum atas aset tanah wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi keagamaan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Prosesi tersebut dihadiri oleh pihak wakif, nazir, dua orang saksi, Kepala Seksi Pelayanan (Kasipel) Desa Lengkong Wetan, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KUA Kecamatan Sindangwangi, Taufik Rohman, S.Ag. dilanjutkan dengan pembacaan ikrar wakaf oleh pihak wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Setelah prosesi ikrar selesai, seluruh pihak yang berkepentingan secara bergantian membubuhkan tanda tangan pada lembar dokumen AIW, yang kemudian ditutup dengan doa bersama.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Sindangwangi Taufik Rohman menegaskan pentingnya legalitas hukum bagi aset-aset keagamaan, khususnya tanah wakaf masjid. Menurutnya, penerbitan AIW bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar utama dalam menjaga keamanan aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf Masjid Darus Salam, sekaligus menjadi dasar legalitas bagi para nazir dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukannya,” ujar Taufik.
Ia juga menambahkan bahwa pasca penandatanganan AIW ini, pihak KUA akan terus mendampingi proses administrasi hingga tahap pengurusan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui penandatanganan AIW ini, diharapkan tercipta tertib administrasi tanah wakaf, terlindunginya aset-aset keagamaan masyarakat secara legal, serta tersedianya landasan hukum yang kuat untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf kelak.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan keagamaan di Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola rumah ibadah.
Kontributor : Muhammad Hasby Aziz


Komentar