Berita Daerah KUA
Beranda » Berita » Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Dokumen, KUA Ligung Digitalisasi Arsip Akta Nikah Tempo Dulu

Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Dokumen, KUA Ligung Digitalisasi Arsip Akta Nikah Tempo Dulu

Ligung (KEMENAG) – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung melakukan inovasi melalui program digitalisasi arsip akta nikah tempo dulu.

Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Wahyudin, M.A., memberikan tugas tambahan kepada seluruh staf untuk melaksanakan pemindaian dan penyimpanan dokumen arsip lama ke dalam bentuk digital secara bertahap. Pelaksanaan tugas ini juga menjadi bagian dari poin tugas tambahan yang dilaporkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing ASN/karyawan. Melalui skema tersebut, seluruh staf diharapkan dapat berperan aktif serta bertanggung jawab dalam mengamankan dokumen-dokumen vital di lingkungan KUA Ligung.

Guna memastikan efektivitas program, KUA Kecamatan Ligung menggelar evaluasi SKP bertempat di ruang kerja Kepala KUA pada Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, H. Wahyudin meninjau langsung perkembangan pelaksanaan digitalisasi, termasuk volume arsip yang telah terdigitalisasi.

Wahyudin menegaskan bahwa digitalisasi arsip merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kerusakan, kehilangan, maupun penurunan kualitas fisik dokumen akibat faktor usia.

“Arsip akta nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan dipelihara. Melalui digitalisasi, kami berupaya mengantisipasi kerusakan atau hilangnya arsip yang ada. Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan data atau dokumen tertentu, pencariannya dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat,” ujar Wahyudin.

Tingkatkan Tertib Administrasi, Operator KUA Sindangwangi Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026

Selain memperkuat aspek pengamanan dokumen, digitalisasi ini ditujukan untuk memangkas waktu pencarian data serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Arsip digital tersebut berfungsi sebagai database pendukung sekaligus cadangan (backup) utama apabila dokumen fisik mengalami kerusakan.

Melalui keberlanjutan inovasi ini, KUA Kecamatan Ligung berkomitmen mewujudkan pelayanan administrasi kearsipan yang cepat, tepat, mudah, tertib, dan akuntabel, sekaligus mengakselerasi transformasi digital di lingkungan KUA.

Kontributor: Maman Sulaeman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *