Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikijing, Senin (27/7/2026). Langkah strategis ini diambil guna mempercepat legalitas aset keagamaan serta memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf milik masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri oleh warga dan para pengelola wakaf (nazhir) setempat ini berfokus pada pendataan serta pendampingan penyusunan berkas administrasi pertanahan. Melalui program ini, Kemenag mendorong percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat utama sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala KUA Cikijing H. Idi, S.Ag. yang hadir langsung sebagai narasumber, menjelaskan pentingnya inventarisasi tanah wakaf agar tidak memicu potensi sengketa di kemudian hari.
“Banyak tanah wakaf di tengah masyarakat yang sudah dimanfaatkan secara sosial maupun keagamaan, namun belum memiliki legalitas resmi seperti AIW maupun sertifikat. Melalui kegiatan ini, kita petakan dan dampingi secara rinci mana saja tanah wakaf yang belum terdaftar agar memiliki legalitas hukum yang sah dan kuat,” ujar Idi di sela-sela acara.
Secara kronologis, rangkaian acara diawali dengan pemetaan data tanah wakaf di wilayah Cikijing, dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara pengurusan administrasi wakaf, hingga verifikasi dokumen awal milik warga. Para peserta secara interaktif berkonsultasi mengenai kendala status kepemilikan tanah yang diwakafkan oleh keluarga maupun tokoh masyarakat setempat.
Tujuan utama dari sosialisasi dan pendataan ini adalah mengidentifikasi secara detail seluruh objek tanah wakaf yang belum memiliki legalitas hukum formal. Selain memberikan rasa aman bagi para nazhir, sertifikasi ini diproyeksikan mampu menjaga keutuhan fungsi tanah wakaf agar tetap memberikan manfaat optimal bagi kemaslahatan umat.
Sebagai tindak lanjut, KUA Cikijing akan memfasilitasi penerbitan AIW bagi berkas yang dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diajukan dalam program sertifikasi tanah wakaf secara terpadu.
Melalui sinergi ini, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka berharap tata kelola aset keagamaan dapat semakin akuntabel dan transparan, sekaligus terus meningkatkan kualitas serta keandalan layanan publik keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kontributor : Rizqi Maulia


Komentar