Berita Daerah KUA

Tingkatkan Kemudahan Layanan Publik, KUA Jatiwangi Berikan Layanan Konsultasi Alur dan Syarat Pernikahan

Jatiwangi (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan inklusif. Pada Kamis (29/10/2026), KUA Jatiwangi menerima kunjungan salah seorang warga Desa Sukarajawetan yang datang secara langsung untuk melakukan konsultasi mengenai alur serta persyaratan administratif pendaftaran pernikahan di kantor.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Penghulu KUA Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I, di ruang pelayanan KUA Kecamatan Jatiwangi. Dalam sesi konsultasi yang berlangsung hangat dan interaktif ini, dijelaskan secara mendetail seluruh tahapan pendaftaran nikah, mulai dari pengurusan berkas di tingkat desa, pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga tata cara pelaksanaan akad nikah di KUA.

Penghulu KUA Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mengenai tata cara dan syarat pendaftaran nikah sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan segala kebutuhan administrasi dengan cermat dan tanpa kendala.

“Kami menyambut baik inisiatif warga yang datang berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan pernikahannya. Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta transparansi informasi publik sehingga calon pengantin terhindar dari kekeliruan administrasi,” ujar Abdul Romli.

Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi serta prosedur pelayanan keagamaan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bentuk tindak lanjut KUA Jatiwangi dalam mengedukasi masyarakat secara langsung dan proaktif.

Dukung Kelancaran MBG, Siswa MAN 1 Majalengka Aktif Jalankan Piket Ompreng

Semoga pelayanan konsultasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu dan kualitas layanan Kementerian Agama, khususnya dalam mewujudkan pelayanan pernikahan yang akuntabel, ramah, dan memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kontributor : Hafiezh Aliem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *