Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XI.1 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih dengan materi hudud, khususnya pembahasan tentang pencurian dan perampokan. Kegiatan pembelajaran yang dibimbing oleh Rida Suhartini, S.Pd.I. pada Rabu (21/10/2026) ini bertujuan meningkatkan pemahaman murid mengenai ketentuan hukum Islam serta menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga hak, keamanan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pembelajaran tersebut, murid mempelajari pengertian hudud sebagai ketentuan hukum dalam syariat Islam yang berkaitan dengan tindak pelanggaran tertentu. Pembahasan difokuskan pada perbedaan antara pencurian (sariqah) dan perampokan (hirabah), baik dari segi pengertian, unsur perbuatan, maupun dampaknya terhadap korban dan masyarakat.
Pencurian merupakan tindakan mengambil harta milik orang lain secara tidak sah. Sementara itu, perampokan dalam kajian fikih berkaitan dengan tindakan yang dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau cara lain yang menimbulkan ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Kedua perbuatan tersebut merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap harta, jiwa, dan ketenteraman sesama manusia.
Melalui materi ini, murid juga diajak memahami bahwa pembahasan hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari ketentuan, syarat, unsur perbuatan, serta prinsip keadilan dalam penerapannya. Penetapan dan pelaksanaan sanksi hukum bukan merupakan kewenangan individu, melainkan harus berada dalam kerangka otoritas yang sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Rida menekankan bahwa pembelajaran materi hudud tidak hanya berorientasi pada penguasaan konsep hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran moral murid.
“Melalui pembelajaran ini, saya berharap murid dapat memahami perbedaan antara pencurian dan perampokan serta mengetahui bahwa Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak milik, keselamatan jiwa, dan keamanan masyarakat. Pemahaman tersebut hendaknya menjadi landasan bagi murid untuk bersikap jujur, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang merugikan sesama,” ungkap Rida.
Pembelajaran berlangsung sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman keagamaan sekaligus membentuk karakter murid yang berakhlak mulia. Dengan mempelajari materi hudud, murid diharapkan mampu memahami tujuan hukum Islam dalam menjaga kemaslahatan serta mengembangkan sikap disiplin, kejujuran, dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.
MAN 2 Majalengka terus mendorong pembelajaran Fikih yang tidak hanya memperkaya pengetahuan keislaman, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, murid diharapkan tumbuh menjadi generasi yang berintegritas, menghargai hak sesama, dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta harmonis.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar