Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XII-6 MAN 2 Majalengka mengikuti kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fikih pada jam ke-2 dan 3 yang berlangsung tertib dan interaktif.
Pembelajaran pada Jumat (9/10/2026) yang diampu oleh guru Fikih, Rida Suhartini, S.Pd.I., tersebut berfokus pada pembahasan materi Sumber Hukum Islam yang Disepakati, khususnya pendalaman mengenai kedudukan Hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Materi ini mengulas secara komprehensif peran penting Hadis dalam memperjelas, mempertegas, serta merinci hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an agar dapat diterapkan secara tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pendekatan diskusi dan pemaparan materi yang lugas, Rida Suhartini mengajak para murid untuk memahami klasifikasi Hadis serta fungsinya sebagai pedoman utama dalam beribadah dan bermasyarakat.
“Pemahaman mengenai Hadis sebagai sumber hukum Islam yang disepakati sangat penting agar murid memiliki landasan beragama yang kuat dan tidak salah dalam memahami hukum syariat,” ujar Rida.
Rida menekankan bahwa mempelajari Hadis tidak sekadar menghafal redaksi, melainkan juga meneladani nilai-nilai kebaikan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
“Kami berharap para murid mampu menjadikan Hadis sebagai panduan moral dan etika dalam berinteraksi di lingkungan madrasah maupun masyarakat,” tutur Rida.
Suasana pembelajaran di kelas XII-6 tampak hidup. Para murid antusias mengajukan pertanyaan seputar contoh-contoh hukum Fikih yang bersumber dari Hadis serta berdiskusi aktif bersama guru pengampu.
Melalui kegiatan belajar ini, MAN 2 Majalengka terus berkomitmen memperkokoh pemahaman keagamaan murid guna melahirkan generasi yang cerdas, beriman, dan berakhlakul karimah.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar