Berita Kemenag

Perkuat Layanan Digital, Kemenag Majalengka Dorong Adaptasi ASN KUA

Palasah (KEMENAG) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., memberikan pembinaan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh agama dari Kecamatan Jatiwangi dan Sumberjaya di wilayah Palasah. Pembinaan tersebut menekankan pentingnya penguatan integritas, kemampuan beradaptasi dengan transformasi digital, kepatuhan terhadap aturan biaya nikah, serta kesiapan jajaran Kemenag menyukseskan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.

Dalam arahannya, Euis mengingatkan bahwa perubahan teknologi menuntut ASN Kementerian Agama untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan diri. Penguasaan teknologi digital menjadi salah satu kebutuhan penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Kunci untuk bertahan dan maju saat ini adalah kemampuan beradaptasi dengan perubahan. Kita harus terus menggali potensi diri dan tidak boleh tertinggal,” pesannya.

Menurutnya, kemampuan beradaptasi perlu diiringi kemauan untuk terus mengembangkan kompetensi dan menjaga kualitas kerja. ASN yang bertugas di KUA, khususnya penghulu dan penyuluh agama, memiliki peran penting karena berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan keagamaan.

Transformasi digital perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, jajaran KUA dituntut terbuka terhadap pembaruan, mampu memanfaatkan sarana digital sesuai kebutuhan pekerjaan, serta tetap menjaga ketelitian dan tanggung jawab dalam setiap layanan.

Sinergi Kemenag dan BAZNAS Majalengka: ASN Madrasah Diajak Bersihkan Harta Lewat Zakat Profesi

Penguatan integritas juga menjadi perhatian dalam pembinaan tersebut. Kemampuan teknis dan penguasaan teknologi harus berjalan seiring dengan sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, peningkatan kapasitas ASN tidak berhenti pada kecakapan menjalankan pekerjaan, tetapi juga tercermin dalam cara memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan dapat dipercaya.

Pada kesempatan itu, Euis turut menegaskan kembali ketentuan biaya pencatatan nikah yang perlu dipahami dan disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara itu, pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp600.000.

Penegasan ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai biaya layanan pernikahan. Kejelasan tarif juga membantu mencegah kesalahpahaman serta memperkuat transparansi dalam pelayanan publik.

Jajaran KUA diharapkan dapat menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada calon pengantin dan keluarga. Pemahaman yang sama mengenai ketentuan biaya akan membantu masyarakat mempersiapkan layanan pernikahan sesuai pilihan tempat dan waktu pelaksanaan, sekaligus memastikan pelayanan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain penguatan pelayanan dan integritas, pembinaan tersebut juga menyinggung agenda peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kabupaten Majalengka. Puncak peringatan HSN dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Lapangan Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran.

Kemenag Majalengka Perkuat Kesadaran Zakat Profesi bagi ASN Madrasah

Euis mengharapkan seluruh elemen Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dapat hadir dan berpartisipasi dalam menyukseskan agenda tersebut. Keterlibatan jajaran Kemenag diperlukan agar peringatan Hari Santri dapat berjalan dengan baik dan menjadi momentum untuk memperkuat penghargaan terhadap peran santri serta pesantren dalam kehidupan beragama dan berbangsa.

Kontributor : Wins

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *