Berita Daerah MAN

Perdalam Pemahaman Sumber Hukum Islam, Murid Kelas XII.9 MAN 2 Majalengka Pelajari Qiyas

Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XII.9 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih dengan materi sumber hukum Islam yang disepakati, yaitu qiyas. Kegiatan pembelajaran yang dibimbing oleh Rida Suhartini, S.Pd.I. ini bertujuan memperdalam pemahaman murid mengenai salah satu metode penetapan hukum Islam berdasarkan dalil-dalil syariat yang dilaksanakan pada pada Rabu (21/10/2026).

Dalam pembelajaran tersebut, murid mempelajari pengertian qiyas, dasar penggunaannya, serta unsur-unsur yang membentuk qiyas dalam penetapan hukum Islam. Qiyas merupakan metode menetapkan hukum suatu persoalan baru yang belum dijelaskan secara khusus dalam Al-Qur’an dan hadis dengan menghubungkannya pada persoalan yang telah memiliki ketetapan hukum karena terdapat kesamaan alasan hukum atau ‘illat.

Secara umum, qiyas memiliki empat rukun, yaitu al-aṣl (kasus asal yang telah memiliki ketetapan hukum), al-far‘ (kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya), ḥukm al-aṣl (hukum pada kasus asal), dan ‘illat (alasan hukum yang menjadi dasar penetapan). Keempat unsur tersebut harus dipahami agar penerapan qiyas dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan kaidah usul fikih.

Sebagai contoh, para ulama menjelaskan bahwa larangan mengonsumsi minuman yang memabukkan dapat menjadi dasar penetapan hukum terhadap zat lain yang memiliki alasan hukum serupa, yaitu memabukkan. Contoh tersebut membantu murid memahami bahwa qiyas bukan sekadar menyamakan dua persoalan, melainkan memerlukan alasan hukum yang relevan dan memenuhi ketentuan syariat.

Guru pengampu Fikih, Rida menegaskan pentingnya memahami qiyas sebagai bagian dari kajian sumber hukum Islam agar murid mampu melihat bagaimana prinsip-prinsip syariat diterapkan dalam menghadapi persoalan yang berkembang di masyarakat.

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Supervisor MAN 1 Majalengka Gelar Supervisi Guru PKN

“Melalui pembelajaran qiyas, murid diharapkan tidak hanya memahami definisi dan rukun-rukunnya, tetapi juga mampu menganalisis hubungan antara persoalan yang telah memiliki ketetapan hukum dan persoalan baru berdasarkan kesamaan ‘illat. Dengan demikian, murid dapat memahami bahwa penetapan hukum Islam memiliki landasan dan kaidah yang harus diperhatikan,” ungkap Rida.

Melalui pembelajaran ini, murid diharapkan mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan sistematis dalam memahami persoalan hukum Islam. Selain itu, materi qiyas memberikan wawasan bahwa kajian fikih tidak hanya membahas ketentuan ibadah dan kehidupan sehari-hari, tetapi juga mempelajari metode penetapan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

MAN 2 Majalengka terus berupaya menghadirkan pembelajaran yang bermakna agar murid memiliki pemahaman keagamaan yang mendalam, mampu mengkaji persoalan secara cermat, serta menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang benar.

Kontributor: Reni Tania Nurmala

Perkuat Mental ASN, Kasi PAIS Kemenag Majalengka Hadiri Pengajian dan Belajar Bahasa Arab Se-Jabar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *