Berita Daerah MAN

Perdalam Pemahaman Fikih Jinayah, Murid MAN 2 Majalengka Tekankan Nilai Keadilan dan Tanggung Jawab

Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XI.4 MAN 2 Majalengka mengikuti kegiatan pembelajaran Fikih melalui pelaksanaan Asesmen Sumatif Bab Jinayah yang dibimbing langsung oleh guru pengampu, Rida Suhartini, S.Pd.I., pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk mengukur tingkat penguasaan materi sekaligus menguatkan pemahaman murid terhadap prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam ajaran Islam.

Dalam pembelajaran Fikih, materi jinayah berkaitan erat dengan ketentuan hukum Islam mengenai perbuatan tindak pidana beserta konsekuensi hukumnya. Pembahasan mencakup bentuk-bentuk pelanggaran, ketentuan hukum, hingga prinsip mendasar mengenai perlindungan terhadap jiwa, harta, dan hak-hak kemanusiaan.

Melalui pembelajaran ini, para murid diajak memahami beberapa konsep kunci dalam fikih jinayah, di antaranya qisas, diyat, dan hudud. Qisas merupakan ketentuan pembalasan yang setimpal dalam perkara tertentu, diyat berkaitan dengan pemberian kompensasi atas kasus pelanggaran tertentu, sedangkan hudud adalah ketentuan hukuman yang batasannya telah ditetapkan secara pasti dalam syariat Islam.

Materi jinayah juga mengajarkan pentingnya menjaga kehidupan serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dalam prosesnya, murid diarahkan untuk memahami substansi ketentuan hukum berdasarkan sumber dan prinsip hukum Islam, bukan sekadar menghafal istilah maupun definisi secara tekstual.

Pelaksanaan asesmen sumatif ini menjadi bagian integral dari proses evaluasi untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman murid terhadap materi yang telah dipelajari. Melalui evaluasi tersebut, guru dapat memetakan penguasaan konsep sekaligus menentukan bagian materi yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Buka Perkemahan, Kepala Kankemenag Majalengka: Kepramukaan Memiliki Peran Penting Dalam Membentuk Kepribadian

Rida Suhartini menjelaskan bahwa materi jinayah perlu dipahami secara komprehensif agar peserta didik mampu menyerap nilai-nilai substantif yang terkandung di dalamnya.

“Materi jinayah tidak hanya berkaitan dengan istilah dan ketentuan hukum. Murid juga perlu memahami nilai keadilan, tanggung jawab, dan upaya menjaga hak serta keselamatan manusia yang terkandung dalam pembahasannya,” ungkap Rida.

Ia menambahkan bahwa asesmen sumatif ini diharapkan dapat menjadi sarana refleksi mandiri bagi para murid dalam mengevaluasi capaian belajar mereka.

“Melalui sumatif ini, saya berharap murid dapat mengetahui sejauh mana materi yang sudah dipahami. Yang terpenting, mereka mampu mengambil nilai dan pelajaran dari materi Fikih untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari secara bijaksana,” tambahnya.

Rangkaian pembelajaran Fikih melalui evaluasi Bab Jinayah ini menjadi bagian penting dalam penguatan pemahaman keagamaan murid kelas XI.4 MAN 2 Majalengka. Melalui kegiatan tersebut, pembelajaran tidak hanya berfokus pada peningkatkan kognitif akademis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran moral tentang pentingnya menjunjung tinggi keadilan, rasa tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak sesama.

Kepala MTsN 3 Majalengka Ikuti Pendampingan Pemetaan Potensi Conflict of Interest

Kontributor: Reni Tania Nurmala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *