Ligung (KEMENAG) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung mengikuti kegiatan Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) bagi remaja usia nikah yang digelar oleh Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. KH. Maman Imanul Haq, M.M., di Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Pinang Raja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di bawah asuhan pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar, Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.Pd., ini dihadiri oleh Dr. H. Toto Supriyanto, M.Ag., Katim Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengurus Nahdlatul Ulama (NU), para kiai dan ibu nyai pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Majalengka, serta Penyuluh Agama Islam dari sejumlah KUA terdekat.
Hadir dalam kegiatan tersebut penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ligung, yakni Maman Sulaeman, S.Sos., Kin-Kin Siti Sakinah, S.Kom.I., Wanci, S.Sos., Fatwa Maulana, S. Sos dan H. Tazkiah Musthofa Al Anshori, S.Sos. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat peran penyuluh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Dalam sambutannya, Dr. KH. Maman Imanul Haq, M.M., menyoroti masih adanya masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya di KUA dan memilih melangsungkan pernikahan secara siri. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial yang dapat merugikan pasangan suami istri maupun anak-anak di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa kesadaran mencatatkan pernikahan harus terus ditingkatkan melalui edukasi yang berkelanjutan, khususnya kepada generasi muda yang telah memasuki usia nikah.
Peran Penyuluh Agama Islam, para kiai, dan ibu nyai dinilai sangat strategis dalam menyampaikan pemahaman keagamaan yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan keagamaan dan sosial yang persuasif, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak keluarga.
Sementara itu, Dr. H. Toto Supriyanto, M.Ag., selaku Katim Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, menyampaikan penjelasan mengenai prosedur pernikahan di KUA. Ia juga mengimbau agar pelayanan pencatatan nikah terus dimaksimalkan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, pelayanan yang mudah diakses, serta kepastian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan pernikahan secara resmi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, melindungi hak perempuan dan anak, serta mempermudah pengurusan berbagai dokumen kependudukan dan administrasi keluarga.

Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., menyambut baik pelaksanaan sosialisasi GAS Nikah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, lembaga legislatif, tokoh agama, dan pondok pesantren dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
“Pencatatan nikah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Kami di KUA Ligung terus mendorong masyarakat agar melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui peran aktif penyuluh agama dan dukungan para tokoh masyarakat, kami berharap praktik nikah siri dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Salah seorang peserta dari KUA Ligung, Wanci, S.Sos., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut memberikan penguatan bagi para penyuluh dalam menjalankan tugas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang akan memasuki kehidupan berumah tangga.
Menurutnya, pemahaman tentang pentingnya pencatatan nikah perlu disampaikan secara berkelanjutan melalui majelis taklim, kegiatan kepemudaan, lembaga pendidikan keagamaan, dan berbagai forum pembinaan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami semakin termotivasi untuk menyampaikan edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat. Harapannya, calon pengantin tidak hanya memahami kesiapan membangun rumah tangga, tetapi juga menyadari pentingnya pencatatan pernikahan demi melindungi hak-hak keluarga di masa depan,” tutur Wanci.
Melalui sosialisasi GAS Nikah ini, para penyuluh agama diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi pembinaan, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat. Sinergi antara KUA, tokoh agama, pesantren, dan berbagai unsur masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, serta harmonis dan sejahtera.
Kontributor: Maman Sulaeman


Komentar