Rajagaluh (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring administrasi Nikah dan Rujuk (NR) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan tiga Kantor Urusan Agama (KUA), yakni KUA Kecamatan Leuwimunding, KUA Kecamatan Rajagaluh, dan KUA Kecamatan Palasah tersebut dipusatkan di KUA Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (20/10/2026).
Langkah strategis ini digelar oleh tim Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka sebagai bagian dari upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan dan rujuk. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh KUA dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Majalengka, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., memberikan pembinaan secara langsung kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KUA sasaran. Pembinaan menitikberatkan pada penguatan kedisiplinan pegawai, ketertiban pengurusan administrasi Nikah dan Rujuk, hingga optimalisasi sistem pelaporan NR agar senantiasa tertib, akurat, serta tepat waktu.
“Kedisiplinan ASN merupakan landasan utama dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Sofyan Firdaus di hadapan jajaran pelaksana KUA.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan administrasi beserta pelaporan NR harus dilaksanakan secara cermat dan sistematis. Menurutnya, ketelitian ini sangat penting guna mendukung tertib administrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan keagamaan kepada publik.

Pelaksanaan supervisi dan monitoring ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja administrasi NR di masing-masing KUA, tetapi juga menjadi wadah koordinasi dan konsultasi. Melalui forum ini, para petugas dapat mengidentifikasi berbagai kendala lapangan secara bersama-sama untuk menemukan solusi terbaik demi kelancaran pelayanan.
Melalui agenda berkala ini, KUA Kecamatan Leuwimunding, KUA Kecamatan Rajagaluh, dan KUA Kecamatan Palasah diharapkan dapat terus mendongkrak kualitas tata kelola administrasi, kedisiplinan pegawai, serta profesionalitas layanan, khususnya dalam urusan pencatatan nikah dan rujuk.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi ramah tamah untuk mempererat silaturahmi, memperkuat koordinasi, dan membangun sinergi yang kokoh antara para pelaksana layanan di KUA dengan Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan supervisi ini mempertegas komitmen seluruh KUA di Kabupaten Majalengka untuk mewujudkan pelayanan keagamaan yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.
Kontributor: Abdullah Umar


Komentar