Berita Daerah KUA

Mudah dan Praktis, Begini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Suami Istri

Palasah (KEMENAG) – Pemanfaatan teknologi digital terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam layanan pencatatan pernikahan. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah Kartu Nikah Digital yang memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri dalam mengakses informasi terkait pernikahan. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mendukung pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang semakin modern, efektif, dan mudah dijangkau masyarakat.

Penghulu KUA Palasah, Muhallan Gymnastiar, S.HI., menyampaikan bahwa Kartu Nikah Digital merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai manfaat serta prosedur memperoleh layanan tersebut agar dapat memanfaatkannya secara optimal.

“Kartu Nikah Digital merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan pernikahan. Kami berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan digital yang disediakan Kementerian Agama,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, salah satu manfaat Kartu Nikah Digital adalah kemudahan dalam penyimpanan dan akses informasi. Dengan menggunakan perangkat elektronik, pasangan suami istri dapat mengakses kartu digital sesuai mekanisme layanan yang berlaku. Hal ini menjadi alternatif praktis untuk menyimpan informasi pernikahan tanpa harus selalu membawa kartu dalam bentuk fisik.

Bagi pasangan yang baru menikah, informasi mengenai Kartu Nikah Digital dapat diperoleh melalui petugas KUA tempat pernikahan dicatat. Sementara itu, pasangan yang telah lama menikah dapat menghubungi KUA terkait untuk memastikan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Masyarakat disarankan menyiapkan data pernikahan yang diperlukan, seperti nama pasangan, tanggal pernikahan, serta informasi pencatatan nikah, guna membantu proses verifikasi data.

Perkuat Kinerja dan Profesionalisme, MTsN 7 Majalengka Gelar Briefing Bahas AI hingga Persiapan ASAS 2026

Pengajuan atau akses Kartu Nikah Digital perlu dilakukan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan Kementerian Agama. Pasangan suami istri dapat meminta penjelasan langsung kepada petugas KUA mengenai tahapan layanan, termasuk kemungkinan pengajuan secara daring apabila tersedia. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima dan tidak sembarangan membagikan data pribadi melalui tautan atau layanan yang tidak terverifikasi.

Muhallan menegaskan bahwa kemudahan layanan digital harus diiringi dengan pemahaman mengenai fungsi dokumen pernikahan. Kartu Nikah Digital membantu akses informasi, tetapi tidak menggantikan buku nikah sebagai dokumen resmi pencatatan pernikahan. Oleh karena itu, pasangan suami istri tetap perlu menjaga buku nikah dengan baik sebagai bukti resmi pernikahan yang telah dicatat oleh negara.

Melalui pemanfaatan layanan digital, KUA Palasah berharap masyarakat semakin terbiasa mengakses pelayanan administrasi pernikahan secara tepat dan bertanggung jawab. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung transformasi digital Kementerian Agama yang berorientasi pada kemudahan, kepastian informasi, dan pelayanan publik yang semakin baik.

Kontributor: Surya Darma Batu Bara

Rakor PAI Kemenag Majalengka: Bahas Digitalisasi Data Guru, Hak PPG, dan Legalitas Pokjawas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *