Jatiwangi (KEMENAG) — Ketika akses aplikasi survei Conflict of Interest (COI) mengalami kendala, Subhanudin, M.Si., guru MAN 3 Majalengka, memilih mencoba kembali pada pukul 02.00–04.00 WIB. Waktu sepertiga malam terakhir hingga menjelang subuh itu dimanfaatkannya untuk menyelesaikan pengisian survei sebelum batas akhir perpanjangan pada Senin (12/10/2026).
Pengalaman tersebut menggambarkan upaya guru dalam menuntaskan kewajiban administrasi kedinasan di tengah kendala teknis. Subhanudin memilih waktu dini hari karena berharap proses login dan pengisian survei dapat berjalan lebih lancar.
“Ketika mencoba masuk ke aplikasi pada waktu biasa masih mengalami kendala, saya mencoba kembali sekitar pukul dua hingga empat pagi. Saya memanfaatkan waktu tersebut agar pengisian survei bisa diselesaikan sebelum batas akhir,” ujar Subhanudin.
Sebelumnya, pengisian survei COI bagi ASN di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dan Ciayumajakuning dijadwalkan pada Sabtu (10/10/2026). Pelaksanaan tersebut mengacu pada surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang menginstruksikan ASN mengisi survei secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan.
Namun, pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala teknis. Sebagian ASN mengalami kegagalan saat masuk ke aplikasi sehingga proses pengisian tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal awal. Kondisi tersebut mendorong perpanjangan waktu pengisian hingga Senin (12/10/2026).
Bagi Subhanudin, kendala akses menjadi tantangan yang perlu disiasati agar kewajiban kedinasan tetap dapat dituntaskan. Ia mencoba kembali mengakses aplikasi pada waktu dini hari dan mengikuti tahapan pengisian hingga selesai.
“Yang terpenting, kewajiban ini dapat diselesaikan dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kalau akses belum berhasil, kita perlu mencoba kembali dan memanfaatkan waktu yang tersedia,” tuturnya.
Pemilihan waktu menjelang subuh menjadi strategi praktis yang dilakukan Subhanudin di tengah kendala akses aplikasi. Meski demikian, upaya tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kepadatan server merupakan penyebab utama kegagalan login.
Hingga batas akhir perpanjangan, hampir seluruh guru MAN 3 Majalengka dilaporkan telah menyelesaikan pengisian survei COI. Hal ini menunjukkan upaya para guru dalam memenuhi kewajiban administratif meskipun harus menghadapi hambatan teknis dan menyesuaikan waktu pengisian.
Survei Conflict of Interest atau konflik kepentingan merupakan instrumen untuk memetakan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan ASN. Pengisiannya menjadi bagian dari upaya mendukung integritas, transparansi, serta pencegahan konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.
Pengalaman Subhanudin menjadi gambaran bahwa penyelesaian kewajiban kedinasan di era administrasi digital terkadang membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan strategi. Di sisi lain, kesiapan sistem serta kemudahan akses aplikasi juga menjadi faktor penting agar pelaksanaan kewajiban ASN dapat berlangsung lebih efektif.
Kontributor: Firman Saefatullah


Komentar