Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mempercepat langkah penertiban administrasi keagamaan dengan melakukan penginputan data mushola ke dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama pada Rabu (21/10/2026). Upaya strategis ini ditempuh untuk memastikan seluruh rumah ibadah di wilayah Kecamatan Jatiwangi terdata secara akurat dan mengantongi Nomor ID Masjid/Mushola resmi dari Kementerian Agama.
Proses penginputan data yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Jatiwangi tersebut memproses registrasi dua rumah ibadah sekaligus, yakni Mushola An-Nawawi dari Dusun 04 Desa Sutawangi dan Mushola Al-Manar dari Dusun Pon Desa Mekarsari. Seluruh pendaftaran diproses berdasarkan kelengkapan berkas serta dokumen persyaratan yang diajukan oleh masing-masing pengurus mushola.
Admin SIMAS sekaligus Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jatiwangi, Emuh Muhsinin, S.Ag., bertindak langsung memverifikasi keabsahan seluruh dokumen sebelum diunggah ke dalam database nasional Kemenag. Emuh menegaskan bahwa kepemilikan ID SIMAS memegang peranan vital dalam menjamin legalitas hukum serta keberlangsungan tata kelola administrasi rumah ibadah di tengah masyarakat.
“Dengan terdaftarnya mushola ke dalam aplikasi SIMAS, keberadaan rumah ibadah tersebut secara resmi diakui oleh Kementerian Agama. Hal ini tidak hanya mempermudah tata kelola administrasi, tetapi juga membuka akses program pembinaan serta bantuan tata kelola rumah ibadah di masa mendatang,” ujar Emuh saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.
Pengintegrasian data rumah ibadah umat Islam secara nasional ini diharapkan memberikan kepastian legalitas bagi pengurus maupun masyarakat setempat, sekaligus mempermudah aksesibilitas terhadap berbagai layanan keagamaan dari pemerintah. Emuh juga menambahkan bahwa keterdataan di SIMAS akan memperkuat fungsi mushola sebagai pusat pembinaan umat yang terakreditasi secara resmi.
Menindaklanjuti program pendataan tersebut, pihak KUA Kecamatan Jatiwangi mengimbau dan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi seluruh pengurus masjid maupun mushola se-Kecamatan Jatiwangi yang belum terdaftar agar segera melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran. Langkah proaktif ini diharapkan mampu memicu peningkatan kualitas tata kelola administrasi keagamaan secara berkelanjutan dan mengoptimalkan mutu pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat luas.
Kontributor: Hafiezh Aliem


Komentar