Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima yang cepat dan tepat sasaran. Pada Kamis (29/10/2026), petugas KUA Jatiwangi memberikan layanan fasilitasi permohonan legalisasi akta nikah (buku nikah) bagi masyarakat yang berasal dari Desa Sutawangi, bertempat di ruang pelayanan terpadu KUA Jatiwangi.
Rangkaian kegiatan pelayanan ini berjalan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses dimulai ketika masyarakat dari Desa Sutawangi datang mengajukan permohonan di meja resepsionis dengan membawa persyaratan kelengkapan, yakni fotokopi buku nikah beserta dokumen aslinya. Dokumen tersebut kemudian ditelaah dan dicek kesesuaiannya oleh petugas layanan. Setelah proses verifikasi data pada sistem dan fisik buku nikah dinyatakan valid, fotokopi buku nikah tersebut diteruskan ke meja pimpinan untuk ditandatangani dan disahkan langsung oleh pejabat yang berwenang, yaitu Kepala KUA Jatiwangi.
Hafiezh Aliem, S.Sos., selaku petugas layanan dan narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa legalisasi buku nikah merupakan salah satu layanan krusial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Tujuan utama dari legalisasi ini adalah untuk menjamin legalitas dan keabsahan salinan dokumen pernikahan masyarakat. Biasanya, warga sangat membutuhkan legalisasi ini untuk berbagai keperluan penting, seperti pemberkasan administrasi kependudukan, pengurusan paspor, syarat perbankan, hingga pendaftaran sekolah anak. Kami pastikan setiap warga yang datang mendapat pelayanan yang ramah, mudah, dan bebas dari pungutan liar,” ungkap Hafiezh.
Layanan yang responsif ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas dokumen perkawinan mereka. Sebagai tindak lanjut, KUA Jatiwangi berencana untuk terus menyempurnakan sistem penataan arsip dan memperkuat literasi digital bagi para pegawai, sehingga proses pengecekan silang (verifikasi) data nikah ke depannya dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Melalui dedikasi dan kelancaran proses pelayanan ini, diharapkan kegiatan legalisasi akta nikah dapat memberikan dampak positif yang berkesinambungan terhadap peningkatan mutu layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, sekaligus mewujudkan institusi Kemenag yang senantiasa melayani, profesional, dan dekat dengan masyarakat.
Kontributor: Teguh Ridho Nugraha


Komentar