Berita Daerah KUA

KUA Cikijing Perkuat Tata Kelola Aset Keagamaan Lewat Pendataan Sertifikasi Tanah Wakaf

Cikijing (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikijing menggelar kegiatan pendataan dan koordinasi pendaftaran sertifikasi tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum serta pelindungan aset keagamaan di wilayah setempat, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KUA Cikijing ini dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam sekaligus Admin Siwak KUA Cikijing, Mochamad Nasirul Haq, S.HI. Dalam pelaksanaannya, pendataan turut melibatkan Pengurus Persatuan Umat Islam (PUI) Cikijing, Fajar, sebagai narasumber dan mitra koordinasi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pendataan dan identifikasi terhadap lokasi tanah wakaf yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat resmi. Selanjutnya, Penyuluh Agama Islam melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kelengkapan administrasi pengajuan. Dokumen yang diverifikasi meliputi Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), identitas resmi nazhir, hingga bukti kepemilikan awal atas tanah tersebut.

Di samping verifikasi berkas, KUA Cikijing juga membangun koordinasi intensif bersama pihak nazhir, wakif, dan perwakilan organisasi keagamaan guna menyamakan persepsi mengenai prosedur sertifikasi.

Nasirul Haq menegaskan pentingnya langkah inventarisasi ini demi keamanan aset umat dalam jangka panjang.

Perkuat Kinerja dan Profesionalisme, MTsN 7 Majalengka Gelar Briefing Bahas AI hingga Persiapan ASAS 2026

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum. Dengan dokumen legal yang sah, kita dapat mencegah potensi sengketa di masa depan serta memastikan manfaat tanah wakaf tetap terjaga sesuai niat para wakif,” ujar Nasirul Haq.

Melalui kegiatan ini, pihak KUA Cikijing berhasil memetakan sebaran tanah wakaf yang belum bersertifikat beserta kesiapan dokumen persyaratannya. Selain memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, agenda ini juga terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset keagamaan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh berkas yang telah memenuhi syarat akan diajukan ke tahapan pendaftaran sertifikasi berikutnya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan aset, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan demi menunjang sarana ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Upaya inventarisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola serta efektivitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Kontributor: Rizqi Maulia

Rakor PAI Kemenag Majalengka: Bahas Digitalisasi Data Guru, Hak PPG, dan Legalitas Pokjawas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *