Ligung (KEMENAG) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., menyerahkan Kartu Nomor Identitas (ID) Musholla Al Kautsar SMPN III Ligung yang berlokasi di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Penyerahan kartu tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala KUA Ligung sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan pendataan rumah ibadah melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Rabu ( 21/10/2026 ).
Kartu Nomor ID Musholla Al Kautsar diperoleh setelah pengurus Dewan Kemakmuran Musholla (DKM), Ust. Abdul Hapid, S.Pd.I., dan Ust. Daromi, S.Pd., mengajukan permohonan registrasi musholla melalui KUA Kecamatan Ligung. Selanjutnya, data musholla diinput ke dalam aplikasi SIMAS hingga terbit Nomor ID sebagai identitas resmi musholla dalam sistem pendataan tersebut.
Registrasi melalui SIMAS merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi rumah ibadah. Dengan terdaftarnya Musholla Al Kautsar, data kelembagaan dan identitas musholla dapat terdokumentasi dengan lebih baik sehingga memudahkan proses pendataan, pembinaan, serta koordinasi dengan Kementerian Agama.

Ketua DKM Musholla Al Kautsar Ust. Abdul Hapid menyampaikan terima kasih kepada Kepala KUA Ligung beserta jajaran atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan selama proses pengajuan Nomor ID musholla.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Ligung yang telah membantu dan memfasilitasi proses pendataan Musholla Al Kautsar melalui aplikasi SIMAS hingga Nomor ID diterbitkan. Semoga dengan adanya identitas ini, administrasi musholla semakin tertib dan kegiatan ibadah serta pembinaan keagamaan di lingkungan sekolah dapat berjalan lebih baik,” ungkap Abdul Hapid.
Sementara itu, Kepala KUA Ligung, Mahmud Ro’i mengapresiasi inisiatif pengurus DKM yang telah berupaya melengkapi administrasi musholla melalui mekanisme registrasi yang tersedia.
Menurutnya, pendataan rumah ibadah melalui SIMAS merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan sekaligus memastikan keberadaan masjid dan musholla tercatat secara administratif.
“Kami berharap seluruh pengurus masjid dan musholla di Kecamatan Ligung semakin tertib dalam administrasi dan proaktif melakukan pendataan melalui SIMAS. Nomor ID ini bukan sekadar identitas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan data rumah ibadah yang akurat, tertata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga berharap Musholla Al Kautsar SMPN III Ligung dapat terus dimakmurkan sebagai tempat ibadah sekaligus pusat pembinaan akhlak, penguatan karakter, dan penanaman nilai-nilai keislaman bagi para siswa. Dengan demikian, keberadaan musholla di lingkungan sekolah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar.
KUA Kecamatan Ligung terus mendorong pengurus masjid dan musholla untuk melakukan registrasi serta pemutakhiran data melalui aplikasi SIMAS sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan keagamaan yang tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Kontributor: Maman Sulaeman


Komentar