Rajagaluh (KEMENAG) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajagaluh, H. Cece Moh. Ihya, S.Ag., bertindak sebagai pembina apel dalam pelaksanaan Apel Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Kecamatan Rajagaluh, Senin (28/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, KUA Rajagaluh memanfaatkan momen strategis lintas sektor untuk menyosialisasikan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren.
Kegiatan apel gabungan ini dihadiri oleh Camat Rajagaluh beserta jajaran staf, unsur Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Danramil), jajaran pegawai KUA, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tenaga kesehatan Puskesmas, serta seluruh Perangkat Desa se-Kecamatan Rajagaluh.
Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan tata upacara apel bendera yang khidmat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian amanat pembina apel. Dalam amanatnya, H. Cece memaparkan poin-poin krusial terkait regulasi baru PMA Ditjen Pesantren, mulai dari penguatan kelembagaan, mekanisme pembinaan, hingga akses fasilitasi pemerintah terhadap pondok pesantren.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat kecamatan dan desa mengenai kepastian hukum serta bentuk dukungan pemerintah terhadap tata kelola pesantren. Melalui penyamaan persepsi ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dalam mendukung kegiatan keagamaan dan pendidikan Islam di wilayah Rajagaluh dapat berjalan lebih optimal.
Dalam amanatnya, Kepala KUA Rajagaluh menegaskan pentingnya keberadaan regulasi baru ini bagi kemajuan lembaga pendidikan keagamaan.
“Semoga dengan terbitnya PMA Ditjen Pesantren ini, pesantren-pesantren khususnya di wilayah Rajagaluh dan Kabupaten Majalengka dapat semakin berkembang, mandiri, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan bangsa dan negara,” ujar H. Cece.
Sebagai tindak lanjut, KUA Rajagaluh berencana membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pengelola pesantren di wilayah kerja Kecamatan Rajagaluh agar implementasi PMA ini berjalan lancar.
Melalui sinergi lintas sektoral dan penyebarluasan informasi regulasi terbaru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama serta semakin memperkokoh peran pesantren dalam membina moral dan pendidikan masyarakat.
Kontributor : Abdulah Umar


Komentar