Berita Daerah

Kemenag dan Baznas Bersinergi Sosialisasikan Zakat Profesi ASN di MTsN 11 Majalengka

Cingambul (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN) madrasah negeri, Selasa (27/10/2026), di kampus MTsN 11 Majalengka. Kegiatan ini diikuti oleh guru dan pegawai ASN dari MTsN 11 Majalengka dan MIN 6 Majalengka sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan zakat profesi di lingkungan madrasah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Muhammad Ridwan, S.Ag., M.Si., serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H. Taufik Hidayat, S.H.I., M.A.Hk. Melalui kegiatan ini, para ASN diharapkan semakin memahami ketentuan zakat profesi dan meningkatkan kesadaran dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala MTsN 11 Majalengka, H. Dede Apip Mustopa, memaparkan bahwa pengelolaan zakat dan infak di madrasah telah berjalan dan diarahkan untuk membantu bagi yang membutuhkan. Sejumlah program yang telah berjalan antara lain mendukung pengelolaan pondok pesantren di madrasah, memberikan perhatian kepada guru ngaji, serta membantu siswa yatim, piatu, dan kurang mampu.

Menanggapi pemaparan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Majalengka, H. Taufik Hidayat mengapresiasi langkah MTsN 11 Majalengka dalam mengembangkan program pengelolaan zakat dan infak. Ia menjelaskan bahwa dana zakat profesi yang dihimpun melalui kerja sama dengan BAZNAS memiliki mekanisme pengelolaan dan pendistribusian yang perlu dipahami oleh seluruh ASN.

“Sebanyak 60 persen dana zakat yang terkumpul akan dikembalikan untuk dikelola dan didistribusikan oleh madrasah, sedangkan 40 persen sisanya dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Majalengka,” jelas Taufik.

Sumpah Pemuda di MTsN 13 Majalengka: Kepala Madrasah Tekankan Akhlak dan Penguatan Layanan Madrasah

Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Majalengka, H. Heru Hoerudin menegaskan bahwa dana zakat profesi yang dihimpun dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemaslahatan bersama melalui pengelolaan yang proporsional dan sesuai ketentuan. “Dana zakat profesi yang Bapak dan Ibu berikan selanjutnya didayagunakan secara proporsional untuk kemaslahatan bersama, termasuk mendukung program sosial dan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan monev ini, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dan BAZNAS berharap pengelolaan zakat profesi di lingkungan madrasah negeri semakin dipahami dan berjalan secara tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi para penerima yang berhak.

Kontributor: Riyan Mardiyana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *