Berita

Gelar Pembuatan AIW, KUA Jatiwangi Amankan Aset Wakaf Umat dari Risiko Sengketa

Jatiwangi (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan dan legalitas hukum atas aset keagamaan masyarakat. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pengurusan dan fasilitas pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang berlangsung di kediaman H. Junaedi Mahkota, Kamis (8/10/2026).

Proses penandatanganan AIW ini dihadiri langsung oleh Penyelenggara Syariah sekaligus Kepala KUA Jatiwangi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Sihabudin, M.Ag. Turut hadir pula wakif H. Junaedi Mahkota serta Ketua DKM Edi Saprudin selaku pihak Nazhir yang menerima amanah untuk mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, lalu dilanjutkan dengan penyampaian arahan teknis dari PPAIW mengenai ketentuan legalitas serta tanggung jawab pengelolaan aset wakaf. Setelah itu, suasana berlangsung khidmat saat pembacaan isi Akta Ikrar Wakaf, penandatanganan berkas resmi oleh para pihak dan saksi, sesi dokumentasi, hingga ditutup dengan doa bersama.

Dalam arahannya, Kepala KUA Jatiwangi H. Sihabudin, M.Ag. menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan hal mutlak demi menjaga ketertiban administrasi dan menjamin keutuhan aset milik umat.

“Penerbitan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan pilar penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan legalitas atas tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. Kami di KUA berkomitmen untuk terus mendampingi dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi keagamaan secara tertib dan transparan,” ujar Sihabudin.

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Supervisor MAN 1 Majalengka Gelar Supervisi Guru PKN

Sihabudin juga menambahkan bahwa pelayanan responsif ini diberikan agar para wakif dan nazhir merasa aman serta tenang dalam menjalankan amanah keagamaan. Selain itu, ia menyampaikan imbauan kepada para nazhir agar ke depannya senantiasa mengoptimalkan pemanfaatan dan produktivitas tanah wakaf demi kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Melalui kemudahan fasilitas pembuatan AIW ini, KUA Jatiwangi tidak hanya berupaya melindungi hak keperdataan aset umat, tetapi juga berupaya mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya tertib administrasi aset keagamaan. Langkah ini diharapkan mampu membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Agama, khususnya dalam mewujudkan tata kelola aset keagamaan yang akuntabel dan berdaya guna di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kontributor: Hafiezh Aliem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *