Berita Daerah MAN

Dalami Konsep Ijmak, Murid XII.6 MAN 2 Majalengka Perkuat Pemahaman Sumber Hukum Islam

Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XII.6 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih dengan materi sumber hukum Islam yang disepakati, khususnya ijmak, yang dibimbing oleh Rida Suhartini, S.Pd., pada Jumat (23/10/2026). Pembelajaran ini bertujuan memperkuat pemahaman murid mengenai kedudukan ijmak sebagai salah satu sumber hukum Islam serta perannya dalam penetapan hukum syariat.

Dalam pembelajaran tersebut, murid mempelajari pengertian ijmak, dasar pemahamannya, serta kedudukannya dalam kajian hukum Islam. Secara istilah, ijmak adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. mengenai hukum syarak atas suatu persoalan.

Ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama bersama Al-Qur’an, sunah, dan kias. Keberadaan ijmak menunjukkan pentingnya kesepakatan para ulama yang memiliki kompetensi dalam memahami dalil-dalil syariat ketika menetapkan hukum atas persoalan tertentu.

Murid juga mempelajari bahwa ijmak memiliki sejumlah ketentuan, antara lain kesepakatan tersebut melibatkan para mujtahid, berkaitan dengan hukum syarak, dan terjadi setelah wafatnya Rasulullah saw. Dengan memahami ketentuan tersebut, murid diharapkan mampu membedakan ijmak dari pendapat pribadi atau kesepakatan umum yang tidak memenuhi persyaratan ijmak.

Materi ini juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memahami persoalan keagamaan. Penetapan hukum Islam tidak dilakukan hanya berdasarkan pendapat pribadi, tetapi harus merujuk pada sumber dan metode yang diakui dalam ilmu fikih.

Dukung Kelancaran MBG, Siswa MAN 1 Majalengka Aktif Jalankan Piket Ompreng

Rida menjelaskan bahwa pemahaman tentang ijmak penting untuk memberikan landasan keilmuan yang kuat bagi murid dalam mempelajari hukum Islam.

“Melalui materi ijmak, murid diharapkan memahami bahwa penetapan hukum Islam memiliki landasan dan ketentuan yang jelas. Ijmak bukan sekadar kesepakatan biasa, melainkan kesepakatan para mujtahid yang memenuhi persyaratan dalam kajian hukum Islam,” jelas Rida.

Rida juga berharap pembelajaran ini dapat mendorong murid untuk semakin teliti dalam mempelajari dalil dan memahami berbagai persoalan keagamaan.

“Saya berharap murid tidak hanya menghafal pengertian ijmak, tetapi juga memahami kedudukan dan persyaratannya sebagai sumber hukum Islam. Dengan demikian, mereka dapat mengembangkan sikap kritis, menghargai keilmuan para ulama, dan lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan agama,” tambah Rida.

Pembelajaran Fikih di kelas XII.6 ini menjadi bagian dari upaya MAN 2 Majalengka dalam memperkuat pemahaman keagamaan murid. Melalui kajian ijmak, murid diharapkan mampu membangun wawasan hukum Islam yang lebih terarah, meningkatkan kecermatan dalam memahami ajaran agama, serta menerapkan nilai-nilai Islam secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Perkuat Kinerja dan Profesionalisme, MTsN 7 Majalengka Gelar Briefing Bahas AI hingga Persiapan ASAS 2026

Kontributor: Reni Tania Nurmala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *