Jatiwangi (KEMENAG) — Menjaga integritas sebagai aparatur negara tidak cukup hanya dengan menaati aturan, tetapi juga menuntut kemampuan mengenali situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan. Kesadaran inilah yang menjadi salah satu fokus persiapan pengisian Pemetaan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan bagi ASN Kementerian Agama se-Jawa Barat yang diikuti ASN MAN 3 Majalengka melalui pertemuan daring, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman ASN mengenai tujuan, mekanisme, dan pentingnya pemetaan potensi konflik kepentingan. Pengisian pemetaan dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.
Bagi ASN di lingkungan madrasah, pemetaan COI memiliki relevansi langsung dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. Dalam menjalankan tanggung jawab pendidikan dan pelayanan administrasi, setiap pegawai dituntut mampu menempatkan kepentingan kedinasan dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Konflik kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran. Situasi tersebut dapat muncul ketika kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan kewenangannya. Karena itu, identifikasi sejak dini diperlukan agar potensi benturan kepentingan dapat dikelola secara tepat sebelum menimbulkan persoalan etika maupun tata kelola.
Junaedi, S.Pd., Guru Fikih MAN 3 Majalengka yang mengikuti kegiatan tersebut, menilai pemahaman mengenai pemetaan COI penting bagi ASN agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pengisian pemetaan potensi konflik kepentingan ini merupakan instrumen penting bagi kita sebagai ASN untuk terus menjaga komitmen profesionalisme serta integritas. Melalui pemahaman yang utuh, kita dapat menjalankan amanah pelayanan publik secara transparan dan terhindar dari potensi benturan kepentingan,” ujar Junaedi.
Menurutnya, pengarahan sebelum pengisian diperlukan agar setiap ASN memahami informasi yang harus disampaikan dan dapat mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Dengan pemahaman tersebut, pemetaan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi juga sarana membangun kesadaran untuk mengenali risiko konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Partisipasi ASN MAN 3 Majalengka dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama. Integritas birokrasi perlu dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan sekaligus kesadaran individu untuk bersikap objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui pemetaan COI, ASN diharapkan semakin cermat mengenali potensi benturan kepentingan serta memahami pentingnya pengelolaan risiko secara tepat. Bagi MAN 3 Majalengka, komitmen tersebut menjadi landasan untuk menjaga profesionalisme dalam penyelenggaraan pendidikan dan memberikan pelayanan yang adil kepada peserta didik maupun masyarakat.
Kontributor : Firman Saefatullah


Komentar