Berita Daerah KUA

Belum Ada Legalitasnya, Warga Enggan Menguburkan Jasad Keluarganya di Tanah Wakaf Haji Robi

Ligung (KEMENAG) – Kepala KUA Ligung yang sekaligus PPAIW Ligung menyaksikan Ikrar Waqaf oleh H. Roby Putra Hariwibowo kepada Wawan, S. Kom. I selaku Nadzir atas sebidang tanah darat yang diperuntukkan pemakaman umum, Ikrar dilaksanakan di KUA Ligung, Kamis ( 29/10/2026 ).

Warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, dikabarkan masih enggan menguburkan anggota keluarganya yang meninggal dunia di tanah wakaf milik Haji Robi. Lahan tersebut telah diwakafkan beberapa tahun silam untuk kepentingan pemakaman umum beserta sarana penunjangnya.

Keengganan warga tersebut berkaitan dengan belum adanya legalitas wakaf yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Kondisi ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat pemakaman keluarga mereka.

Pada dasarnya, wakaf tanah untuk pemakaman umum merupakan bentuk kepedulian sosial dan amal jariyah yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Keberadaan lahan pemakaman yang memadai sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan warga ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Namun, niat baik pewakaf perlu disertai dengan pemenuhan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan status tanah wakaf menjadi salah satu aspek penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatannya.

Perkuat Kinerja dan Profesionalisme, MTsN 7 Majalengka Gelar Briefing Bahas AI hingga Persiapan ASAS 2026

Oleh karena itu, penyelesaian administrasi perwakafan tanah tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait. Proses ini dapat dikoordinasikan dengan pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sesuai kewenangannya, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen dan kejelasan status tanah diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakafnya.

Masyarakat pun diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengurusan legalitas tanah wakaf tersebut. Dengan adanya koordinasi dan penyelesaian administrasi yang baik, tanah wakaf yang telah diperuntukkan bagi pemakaman umum diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga Desa Sukawera secara berkelanjutan.

Penyelesaian persoalan ini menjadi penting agar niat mulia Haji Robi dalam menyediakan lahan pemakaman bagi masyarakat dapat terwujud, sekaligus menjaga amanah wakaf sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kemaslahatan umat.

Kontributor : Maman Sulaeman

Rakor PAI Kemenag Majalengka: Bahas Digitalisasi Data Guru, Hak PPG, dan Legalitas Pokjawas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *