Rajagaluh (KEMENAG) – Murid kelas XII-11 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih dengan fokus materi sumber hukum Islam yang disepakati. Kegiatan pembelajaran dibimbing langsung oleh guru mata pelajaran Fikih, Rida Suhartini, S.Pd.I., pada Selasa (6/10/2026).
Dalam proses pembelajaran, para siswa mempelajari kedudukan Al-Qur’an, Hadis, Ijma, dan Qiyas sebagai fondasi utama dalam pengambilan hukum Islam.
Melalui pembahasan tersebut, murid diarahkan untuk memahami materi secara sistematis, mulai dari definisi, hierarki kedudukan, hingga contoh penerapannya dalam kasus fikih kontemporer.
Rida menjelaskan bahwa pemahaman terhadap sumber hukum Islam merupakan modal utama dalam mempelajari disiplin ilmu fikih secara utuh.
“Pemahaman terhadap sumber hukum Islam penting agar murid memiliki dasar yang kuat dalam mempelajari dan memahami berbagai ketentuan dalam Fikih,” ujar Rida.
Melalui kegiatan interaktif ini, para murid diharapkan tidak hanya mampu menguasai materi secara akademis, tetapi juga mengasah kemampuan berpikir kritis dalam merespons berbagai persoalan keagamaan di masyarakat.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar