Majalengka (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Majalengka memfasilitasi pelaksanaan akad nikah di kantor dengan menggunakan jasa wali hakim. Langkah hukum keagamaan ini diambil sebagai solusi konkret untuk mengonter sekaligus mengantisipasi dampak fragmentasi atau perpecahan di dalam hubungan internal keluarga pada Senin, (12/10/2026).
Pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut adalah Aris Budiman dan Iis Atis. Prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di ruang pelayanan KUA ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Majalengka, Agus Susanto, M.Ag., yang bertindak secara resmi sebagai wali hakim bagi mempelai wanita.
Penggunaan wali hakim dalam pernikahan Iis Atis terpaksa ditempuh akibat adanya keretakan komunikasi dan fragmentasi di lingkungan jajaran keluarga nasabnya. Guna menghindari kebuntuan hukum serta memastikan hak konstitusional warga negara untuk membina rumah tangga tetap terpenuhi, negara hadir memberikan kepastian perwalian yang sah melalui otoritas Kepala KUA.

Kepala KUA Kecamatan Majalengka, Agus Susanto, menjelaskan bahwa peran wali hakim dalam situasi konflik internal seperti ini sangat krusial. Selain untuk memenuhi rukun nikah yang sah secara syariat, langkah ini menjadi instrumen penting pelindung bagi hak-hak perempuan.
“Negara melalui KUA memberikan solusi hukum yang kuat ketika terjadi fragmentasi di dalam keluarga nasab. Wali hakim hadir untuk memastikan bahwa hak seorang wanita untuk menikah tidak terhambat oleh konflik internal atau keengganan dari pihak keluarga. Alhamdulillah, prosesi akad nikah Saudara Aris dan Saudari Iis hari ini berjalan dengan lancar dan sah,” ujar Agus Susanto.
Seusai prosesi ijab kabul, pasangan suami istri baru ini langsung menerima dokumen resmi pernikahan dari pihak KUA. Pelaksanaan nikah kantor ini berjalan dengan tertib dan disaksikan oleh saksi pernikahan serta perwakilan kerabat dekat dari kedua belah pihak.
Kontributor : Iman Abdulrahman


Komentar