Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyelenggarakan kegiatan Rapat Dinas Tetap (Radintap) pada Senin (08/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka ini dihadiri oleh 64 peserta yang terdiri dari unsur Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu se-Kabupaten Majalengka.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Dalam sambutannya, Euis menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran KUA dan Penghulu yang telah bekerja dengan sepenuh hati, penuh loyalitas, serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“KUA merupakan representasi dan implementasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, tampilkanlah wajah instansi yang baik, ramah, dan berintegritas di mata masyarakat,” ujar Euis tegas.

Menyikapi dinamika informasi saat ini, Euis juga menyoroti isu terkait keragaman biaya nikah yang kerap memicu tudingan negatif dari berbagai pihak. Ia mengingatkan bahwa media sosial memiliki dua sisi mata uang; bisa menjadi wadah informasi yang sangat baik, namun juga bisa menjadi bumerang jika tidak disikapi dengan bijak.
“Kita harus berhati-hati terhadap apa pun berita yang dimuat di media. Jangan sampai KUA menjadi sorotan negatif akibat pemberitaan yang tidak baik,” imbuhnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kepala Kantor mendorong jajarannya untuk terus melahirkan inovasi layanan demi meningkatkan kepercayaan publik. Salah satu langkah konkret yang ditekankan adalah mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran nikah secara mandiri melalui website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Gen 4. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk mendukung penuh program pemerintah dengan memberikan respons yang cepat, tanggap, serta implementasi yang maksimal di lapangan.
Kabar Baik bagi Penghulu dan Regulasi Baru Pendaftaran Nikah
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Majalengka, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., mengawali arahannya dengan memberikan ucapan selamat kepada Tatang Tirmidzi, S.Fil., yang telah resmi dilantik sebagai Kepala KUA Kecamatan Sumberjaya.
Sofyan membawa sejumlah kabar baik bagi para fungsional Penghulu dan operasional KUA. Ia mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) Fungsional bagi Penghulu PNS akan segera terbit dalam waktu dekat. “Paling cepat pertengahan Juni ini, dan paling lambat akhir Juni 2026,” jelasnya.

Selain itu, Sofyan mengumumkan adanya rencana penambahan Biaya Operasional Penyuluhan (BOP) KUA. Kabar baik ini sejalan dengan apresiasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI kepada KUA atas kontribusinya sebagai salah satu penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara, termasuk terkait kebijakan PNBP Nikah dan Rujuk (NR) bagi penghulu.
Terkait reformasi birokrasi, Sofyan memaparkan akan segera diberlakukannya regulasi baru dalam administrasi pendaftaran pernikahan. Langkah revolusioner ini diambil untuk memotong rantai birokrasi agar pelayanan menjadi jauh lebih efisien.
“Ke depan, akan ada regulasi baru di mana berkas format N1 sampai dengan N5 akan dihapus. Ini adalah upaya nyata kita untuk memutus mata rantai pendaftaran pernikahan yang panjang, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien bagi masyarakat,” pungkas Sofyan.

Kegiatan Radintap ini berjalan dengan khidmat dan interaktif, melahirkan komitmen bersama untuk membawa pelayanan keagamaan di Kabupaten Majalengka ke arah yang lebih modern dan akuntabel.
Kontributor : Pupung Purnama Giri


Komentar