Berita Daerah KUA

Hindari Kendala Administrasi, KUA Palasah Imbau Catin Daftarkan Pernikahan Tepat Waktu

Palasah (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin (catin), agar mendaftarkan kehendak nikah sejak jauh hari sebelum hari H akad nikah. Imbauan ini ditegaskan demi mencegah potensi kendala administrasi serta menjamin seluruh prosedur pencatatan pernikahan dapat berlangsung secara tertib, lancar, dan akuntabel sesuai Regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (28/10/2026).

Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) KUA Kecamatan Palasah, Aina Mar’atussholihah, memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, batas waktu pendaftaran kehendak nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad diselenggarakan.

Aina menegaskan bahwa tahapan pendaftaran di KUA tidak semata-mata mengunggah atau menginput data ke dalam sistem digital SIMKAH. Proses tersebut mencakup verifikasi berkas, validasi keabsahan dokumen, hingga pemeriksaan kesesuaian data kependudukan calon pengantin secara menyeluruh.

“Pendaftaran nikah bukan sekadar mengisi data melalui aplikasi SIMKAH, tetapi juga mencakup pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Oleh karena itu, calon pengantin diharapkan tidak menunda pengurusan administrasi hingga mendekati hari pelaksanaan akad. Persiapan yang dilakukan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi berkas apabila masih terdapat kekurangan,” ujar Aina saat memberikan keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa catin yang melakukan pendaftaran dalam kurun waktu kurang dari 10 hari kerja sebelum hari akad masih dimungkinkan terlayani, namun wajib memenuhi persyaratan administratif tambahan. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMA Nomor 30 Tahun 2024, pendaftaran yang mendesak menuntut catin untuk melampirkan surat dispensasi resmi dari camat setempat atau menyerahkan surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai yang menerangkan alasan logis di balik keterlambatan tersebut.

MAN 1 dan KUA Jatiwangi Perkuat Kolaborasi Perluas Objek Liputan

Ia menekankan agar pasangan calon pengantin mengimbangi kemeriahan resepsi dengan kedisiplinan pengurusan legalitas negara. Perencanaan pernikahan sepatutnya tidak berfokus pada pesta fisik belaka seperti sewa tempat, penyebaran undangan, maupun perlengkapan acara, melainkan menaruh perhatian penuh pada ketepatan jadwal registrasi di KUA. Pemahaman yang matang atas regulasi pendaftaran akan meminimalisasi kendala teknis menjelang hari bahagia.

KUA Kecamatan Palasah secara terbuka mengundang masyarakat untuk mengakses saluran pelayanan pencatatan nikah, baik melalui tatap muka langsung di kantor KUA lokasi akad maupun secara mandiri memanfaatkan portal SIMKAH online. Masyarakat juga imbau aktif berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas agar verifikasi awal berjalan efektif.

Melalui edukasi berkala ini, KUA Kecamatan Palasah meyakini tertib administrasi pernikahan di wilayah Kabupaten Majalengka dapat terus ditingkatkan. Kedisiplinan waktu pendaftaran menjadi kunci utama hadirnya layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pasangan pengantin dapat melangkah menuju hari pernikahan dengan rasa tenang dan pasti.

Kontributor: Surya Darma Batu Bara

Amanat Upacara Bendera Senin, Pembina Upacara Ingatkan Pentingnya Doa dan Semangat Belajar bagi Siswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *