Berita Daerah KUA

Dukung Pengembangan Sarana Ibadah, KUA Palasah Terbitkan Enam Rekomendasi Bantuan

Palasah (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasah menerbitkan enam rekomendasi untuk pengajuan program bantuan masjid dan musala pada Senin (26/10/2026). Rekomendasi yang dikeluarkan KUA Kecamatan Palasah ini merupakan bagian dari fasilitasi administrasi bagi pengurus rumah ibadah dalam mengajukan bantuan untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana ibadah masyarakat.

Proses administrasi tersebut dilaksanakan dengan dukungan Operator Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Zaenal Abidin, S.Th.I. Penerbitan rekomendasi diharapkan dapat membantu pengurus masjid dan musala memenuhi salah satu tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong tertibnya pendataan dan pengelolaan rumah ibadah.

Enam rumah ibadah yang memperoleh rekomendasi dari Kepala KUA Palasah, H. Ucu Sodikin Nurjaman, S.Ag., meliputi Masjid Nurul Yaqin Cisambeng, Masjid Ar Rahmat Weragati, Masjid Al Hikmah Enggalwangi, Masjid Nurul Hakim Weragati, Masjid Riyadul Huda Waringin, dan Musala Nurul Jannah Tarikolot. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses pengajuan program bantuan kepada instansi yang berwenang.

Kepala KUA Palasah, Ucu Sodikin Nurjaman, S.Ag., menegaskan bahwa pengurus masjid dan musala perlu memahami tahapan serta persyaratan pengajuan bantuan. “Kami mengingatkan bahwa rekomendasi dari KUA merupakan bagian dari proses administrasi pengajuan bantuan, bukan jaminan bahwa bantuan pasti disetujui. Karena itu, pengurus masjid dan musala perlu mengikuti prosedur serta ketentuan dari instansi pemberi bantuan,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya tertib administrasi, Kepala KUA Palasah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pihak pemberi bantuan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu atau meminta pembayaran di luar ketentuan resmi.

Wakamad Humas MAN 1 Majalengka Hadiri Apel Gabungan Pimpinan Satker Kemenag

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu atau meminta pembayaran di luar ketentuan resmi. Apabila terdapat informasi yang meragukan, silakan melakukan konfirmasi kepada KUA atau instansi terkait agar tidak dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui penerbitan enam rekomendasi ini, KUA Palasah berupaya memberikan fasilitasi administrasi yang tertib dan membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses pengajuan bantuan rumah ibadah. Pengurus masjid dan musala diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan melengkapi persyaratan, menjaga keakuratan dokumen, serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

KUA Palasah berharap upaya ini dapat mendukung pengembangan sarana ibadah yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain mendukung kelayakan fasilitas fisik, masjid dan musala juga diharapkan terus menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan Islam, pembinaan umat, dan penguatan kepedulian sosial di lingkungan masing-masing.

Kontributor: Surya Darma Batu Bara

32 Tahun Mengabdi, Euis Nurkomala Jadi Teladan Pendidik di MIN 2 Majalengka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *