Berita Daerah

Tingkatkan Kesadaran Berzakat, ASN MIN 5 dan MTsN 3 Majalengka Ikuti Sosialisasi Zakat Profesi dan Pembinaan

Ligung (KEMENAG) — Dalam upaya memaksimalkan potensi zakat dan meningkatkan kesadaran berbagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Majalengka dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Majalengka mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Zakat Profesi. Acara ini berlangsung di kampus MTsN 3 Majalengka, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Senin (19/10/2026).

Materi sosialisasi zakat profesi ini disampaikan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, H. Taupik Hidayat, bersama Komisioner BAZNAS Kabupaten Majalengka, Dr. H. Muhammad Ridwan.

Dalam pemaparannya, Dr. H. Muhammad Ridwan menegaskan pentingnya menunaikan zakat profesi sebagai kewajiban agama dan wujud kepedulian sosial. “Zakat profesi merupakan sarana untuk menyucikan harta dan menumbuhkan rasa syukur. Melalui pengelolaan yang amanah di BAZNAS, zakat dari para ASN akan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial,” jelasnya.

Selain edukasi zakat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembinaan ASN oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. Ia menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan kerja. “Sebagai ASN Kementerian Agama, kita harus menunjukkan kedisiplinan tinggi. Pelaksanaan tugas harus didasari rasa tanggung jawab moral demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Heru.

Sebelumnya, rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta sambutan dari Kepala MTsN 3 Majalengka, Dr. Dede Sofyan Hadi, M.Ag., yang mengapresiasi pelaksanaan acara di instansinya.

Inovasi Demokrasi Digital, MTsN 3 Majalengka Gelar Pilketos Berbasis E-Voting

Sebagai wujud komitmen nyata dari kegiatan sosialisasi ini, acara diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk pembayaran zakat profesi bagi ASN yang bersedia. Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran ASN dalam menunaikan zakat semakin meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat solidaritas sosial masyarakat di Kabupaten Majalengka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *