Berita Kemenag

Perkuat Integritas Pengawas TKA-AN, Kemenag Majalengka Gelar Sosialisasi

Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar sosialisasi kepengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) jenjang Madrasah Aliyah (MA) secara daring, Jumat (23/10/2026). Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan para pengawas ruang memahami tugas, tata tertib, serta tanggung jawabnya dalam mengawal pelaksanaan TKA-AN agar berlangsung tertib, lancar, dan berintegritas.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Majalengka, H. Ade Firmansyah, S.Sos.I., M.Pd.I., mengimbau seluruh calon pengawas ruang agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kesiapan pengawas menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga ketertiban pelaksanaan asesmen sekaligus memastikan seluruh prosedur dipatuhi oleh pihak yang terlibat.

“Pengawas ruang harus memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Saya mengimbau seluruh calon pengawas ruang untuk mengawal pelaksanaan TKA-AN sesuai ketentuan, menjaga ketertiban, serta memastikan setiap sesi berjalan lancar tanpa mengabaikan tata tertib yang telah ditetapkan,” tegas Ade Firmansyah.

Ade menekankan bahwa tugas pengawas tidak sebatas hadir di ruang ujian dan memantau peserta. Pengawas juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana pelaksanaan asesmen tetap kondusif, memastikan aturan diterapkan secara konsisten, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu kelancaran maupun mencederai prinsip kejujuran.

Integritas menjadi perhatian utama dalam sosialisasi tersebut. Ade Firmansyah mengingatkan bahwa setiap pengawas harus bersikap profesional, objektif, dan disiplin selama menjalankan tugas. Seluruh ketentuan perlu dipatuhi tanpa memberikan perlakuan berbeda kepada peserta maupun melakukan tindakan yang dapat memengaruhi proses asesmen.

25 Peserta Porsadin Majalengka Siap Berlaga di Tingkat Provinsi Jawa Barat

“Integritas adalah hal yang harus dijaga oleh setiap pengawas. Laksanakan tugas secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab. Jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib, karena pengawasan yang baik harus mampu menjaga ketertiban sekaligus kepercayaan terhadap proses pelaksanaan TKA-AN,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah aspek teknis kepengawasan. Materi yang disampaikan meliputi tata tertib pengawas, tugas dan tanggung jawab pengawas ruang, jadwal pelaksanaan dan pengawasan, serta berbagai jenis pelanggaran yang harus dihindari selama bertugas.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar setiap pengawas memiliki persepsi yang sama mengenai prosedur pelaksanaan. Dengan demikian, potensi kesalahan akibat ketidaktahuan terhadap aturan dapat diminimalkan dan setiap sesi dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang mendapat penekanan khusus ialah penggunaan telepon seluler selama pengawasan. Ade Firmansyah mengingatkan agar pengawas tidak menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi ketika bertugas, terlebih jika aktivitas tersebut dapat mengurangi konsentrasi dan mengganggu pelaksanaan pengawasan.

“Pengawas ruang dilarang bermain ponsel selama pengawasan berlangsung. Pengawas harus fokus menjalankan tugas dan memperhatikan kondisi ruang ujian. Pengawas ruang juga dilarang melakukan siaran langsung atau live di media sosial apa pun selama kegiatan pengawasan berlangsung,” tegasnya.

Kakankemenag Majalengka Tegaskan Perundungan Bukan Budaya Madrasah

Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas pengawas dan memastikan perhatian tetap tertuju pada tugas utama. Pengawas diharapkan tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu konsentrasi, menghambat pelaksanaan prosedur, atau menimbulkan persoalan selama asesmen berlangsung.

Pelaksanaan TKA-AN jenjang MA dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua berlangsung pada 2–5 November 2026. Masing-masing gelombang terdiri atas tiga sesi pelaksanaan.

Pembagian jadwal tersebut perlu dipahami dengan baik oleh seluruh pengawas agar pelaksanaan tugas dapat disesuaikan dengan sesi yang menjadi tanggung jawabnya. Ketepatan waktu, kesiapan sebelum sesi dimulai, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan.

Melalui sosialisasi ini, Kemenag Kabupaten Majalengka memperkuat kesiapan calon pengawas sebelum pelaksanaan TKA-AN dimulai. Pembekalan teknis diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengawas dalam menghadapi berbagai situasi di ruang ujian, sekaligus mendorong pelaksanaan asesmen yang tertib dan sesuai ketentuan.

Kontributor: D.Win

Subuh Akbar di Masjid Al Iman, Kepala Kankemenag Majalengka Kuatkan Nilai Keagamaan Bersama Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *