Berita Daerah KUA

KUA Jatiwangi Fasilitasi Layanan Akad Nikah Sederhana dan Khidmat di Balai Nikah

Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kembali memfasilitasi pelayanan akad nikah sederhana yang berlangsung dengan penuh khidmat di Balai Nikah KUA Jatiwangi, Senin (19/10/2026).

Prosesi sakral tersebut diikuti oleh pasangan calon pengantin, Arif Nur Arifin dan Sri, yang merupakan warga asal Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi. Meski dilaksanakan secara sederhana, seluruh tahapan prosesi pernikahan tetap berjalan lancar, tertib, serta memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan pemeriksaan kembali kelengkapan administrasi, dilanjutkan dengan pengarahan serta pembacaan ijab kabul (akad) yang dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I. Kegiatan kemudian diakhiri dengan pembacaan doa bersama untuk keberkahan pasangan pengantin baru.

Dalam bimbingannya, Penghulu KUA Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I., menyampaikan pentingnya membangun fondasi keluarga yang kokoh sejak awal pernikahan.

“Pernikahan yang sah dan penuh keberkahan tidak diukur dari kemewahan penyelenggaraannya, melainkan dari kesucian niat, kesiapan mental, serta komitmen kedua mempelai dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Abdul Romli.

25 Peserta Porsadin Majalengka Siap Berlaga di Tingkat Provinsi Jawa Barat

Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan keagamaan yang efisien dan transparan bagi masyarakat. Selain menghemat biaya, layanan nikah di Balai Nikah KUA juga memberikan kenyamanan dan kepastian proses legalitas dokumen pernikahan bagi para mempelai.

Sebagai tindak lanjut, KUA Kecamatan Jatiwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan serta kemudahan akses layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatiwangi.

Melalui pelayanan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu dan citra layanan Kementerian Agama, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, ramah, dan akuntabel di tingkat kecamatan.

Kontributor : Hafiezh Aliem

Kakankemenag Majalengka Tegaskan Perundungan Bukan Budaya Madrasah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *