Berita Daerah KUA

KUA Jatiwangi Ikuti Sosialisasi GAS Nikah di Pesantren Miftahul Huda Al-Anwar

Jatiwangi (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi mengikuti kegiatan Sosialisasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengenai Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Bagi Remaja Usia Nikah (GAS Nikah) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Anwar, Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Jatiwangi dan KUA Kecamatan Ligung, para pimpinan pondok pesantren, dewan ustadz, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jatiwangi, serta tokoh masyarakat Islam se-Kecamatan Jatiwangi.

Acara diawali dengan prosesi pembukaan resmi, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi secara komprehensif oleh para narasumber berpengalaman.

Hadir sebagai narasumber pertama, Anggota DPR RI Komisi VIII, Dr. KH. Maman Imanul Haq, M.M., memaparkan pentingnya peran regulasi dan edukasi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terkait pernikahan. Narasumber kedua, Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Urais Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dr. H. Toto Supriyanto, M.Ag., mengulas urgensi pencatatan nikah secara legal demi perlindungan hukum hak-hak perempuan dan anak. Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Majalengka, Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd., memberikan pandangan dari perspektif syariat dan kemaslahatan umat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam bagi remaja usia nikah dan tokoh masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di lembaga negara. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membekali para Penyuluh Agama Islam dan tokoh agama agar menjadi perpanjangan tangan Kementerian Agama dalam mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan.

25 Peserta Porsadin Majalengka Siap Berlaga di Tingkat Provinsi Jawa Barat

Dalam paparannya, Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. KH. Maman Imanul Haq, M.M. menegaskan pentingnya edukasi kesadaran hukum pernikahan sejak dini. “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan langkah krusial dalam menjamin kepastian hukum serta membangun ketahanan keluarga yang kuat dan sejahtera,” tegas KH. Maman Imanul Haq.

Sebagai tindak lanjut, KUA Jatiwangi bersama para Penyuluh Agama Islam berkomitmen untuk mengintensifkan sosialisasi GAS Nikah ke berbagai desa, majelis taklim, dan lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Jatiwangi.

Melalui penyelenggaran sosialisasi GAS Nikah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka pernikahan tidak tercatat (nikah siri) serta semakin meningkatkan kualitas layanan publik Kementerian Agama, khususnya di lingkungan KUA Kecamatan Jatiwangi.

Kontributor : Hafiezh Aliem

Kakankemenag Majalengka Tegaskan Perundungan Bukan Budaya Madrasah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *