Jatiwangi (KEMENAG)— Integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya terlihat dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari keputusan-keputusan kecil dalam keseharian: bersikap adil, menghindari perlakuan istimewa, dan tidak mencampurkan kepentingan pribadi dengan tanggung jawab jabatan. Dalam konteks tersebut, survei Conflict of Interest (COI) memiliki arti lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administrasi kedinasan.
Guru Sosiologi MAN 3 Majalengka, Sudirman, S.Pd., memandang survei COI sebagai momentum bagi ASN untuk mengenali potensi konflik kepentingan sekaligus merefleksikan perilaku dalam menjalankan tugas. Kesadaran ini penting agar kewenangan yang melekat pada jabatan tetap digunakan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
“COI perlu dipahami bukan hanya sebagai kewajiban mengisi survei, tetapi juga sebagai pengingat bagi ASN untuk senantiasa menjaga batas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab jabatan. Kesadaran ini penting agar setiap keputusan yang diambil tetap objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sudirman disela-sela kesibukannya, Kamis (15/10/2026).
Dalam perspektif sosiologi, manusia menjalankan beragam peran sosial yang terkadang memiliki kepentingan berbeda. Seorang ASN, misalnya, memiliki peran sebagai anggota keluarga, bagian dari masyarakat, sekaligus pelaksana tugas pemerintahan. Persinggungan berbagai peran tersebut dapat memunculkan situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas ketika seseorang mengambil keputusan.
Konflik kepentingan tidak selalu muncul dalam bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencolok. Situasi tersebut dapat bermula dari tindakan yang dianggap biasa, seperti mengutamakan kerabat dalam pelayanan, memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu, menerima pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan, atau menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, menurut Sudirman, pemahaman mengenai COI perlu diterjemahkan ke dalam perilaku nyata. ASN harus mampu mengenali situasi yang berisiko, mengungkapkan potensi konflik kepentingan sesuai ketentuan, dan mengambil langkah pencegahan agar keputusan tetap objektif.
Kemanfaatan prinsip COI juga dapat dilihat dalam kehidupan kerja di lingkungan madrasah. Pembagian tugas yang proporsional, penilaian peserta didik berdasarkan kriteria yang jelas, penggunaan fasilitas sesuai peruntukan, serta pengambilan keputusan tanpa intervensi kepentingan pribadi merupakan contoh penerapan integritas dalam pekerjaan sehari-hari.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa menjaga integritas bukan semata-mata persoalan menghindari pelanggaran. Lebih dari itu, integritas menuntut konsistensi dalam bersikap, termasuk ketika seseorang memiliki kesempatan untuk mengutamakan kepentingan pribadi tetapi memilih bertindak sesuai aturan dan tanggung jawab profesional.
Dari sudut pandang sosiologi, konsistensi perilaku tersebut turut membentuk kepercayaan sosial. Pelayanan yang adil dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat keyakinan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, praktik pilih kasih dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi berpotensi merusak kepercayaan tersebut.
Survei COI menjadi salah satu instrumen untuk memetakan potensi benturan kepentingan. Namun, manfaatnya tidak berhenti pada pengisian instrumen atau penyelesaian administrasi. Hasil pemetaan perlu menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti melalui penguatan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bagi ASN, pesan utama dari COI terletak pada kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kesadaran tersebut perlu hadir dalam setiap pelaksanaan tugas, baik ketika memberikan pelayanan, membuat keputusan, maupun berinteraksi dengan rekan kerja dan masyarakat.
Melalui perspektif tersebut, Sudirman mengajak ASN untuk memaknai COI sebagai bagian dari pembentukan karakter profesional. Dengan menempatkan integritas sebagai pedoman dalam keseharian, pengisian survei tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga pengingat untuk terus menjaga objektivitas, keadilan, dan kepercayaan publik.
Kontributor : Firman Saefatullah


Komentar