Berita Daerah KUA

Utamakan Pelayanan Masyarakat, Penghulu KUA Ligung Hadiri Akad Nikah di Rumah Pengantin

Ligung (KEMENAG) — Dalam rangka mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, Penghulu Ahli Muda Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Mohamad Ropii, S.Ag., menghadiri sekaligus melaksanakan prosesi akad nikah pasangan calon pengantin (catin) Iwan Gunawan dan Anisatul Maula di kediaman pengantin di Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, Rabu (14/10/2026).

Pelayanan akad nikah di rumah pengantin tersebut merupakan bentuk komitmen KUA Ligung dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghulu KUA Ligung, Mohamad Ropii, S.Ag., menyampaikan bahwa pelayanan akad nikah merupakan salah satu tugas penting KUA yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan ketelitian, mulai dari pemeriksaan persyaratan administrasi hingga pelaksanaan akad nikah.

Menurutnya, masyarakat memiliki pilihan untuk melaksanakan akad nikah di kantor KUA maupun di luar kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan akad nikah, kami mengimbau agar tidak ragu untuk melaksanakannya di kantor KUA. Akad nikah di kantor tetap memiliki nilai ibadah, kesakralan, dan makna yang sama. Yang terpenting adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah serta terlaksananya prosesi akad nikah sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku,” ungkap Mohamad Ropii.

Wakamad Humas MAN 1 Majalengka Hadiri Apel Gabungan Pimpinan Satker Kemenag

Ia menambahkan, KUA Ligung juga berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menghendaki pelaksanaan akad nikah di rumah atau lokasi lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik tanpa mengabaikan aspek administrasi, prosedur, dan aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., menegaskan bahwa orientasi utama pelayanan KUA adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kualitas, ketertiban administrasi, dan kepastian hukum dalam setiap layanan pernikahan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, mudah, transparan, dan profesional. KUA hadir bukan hanya untuk melaksanakan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang sah menurut agama dan tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat Kecamatan Ligung semakin memahami prosedur pelayanan pernikahan, mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini, serta memanfaatkan layanan KUA secara optimal. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA diharapkan menjadi pilihan yang tidak perlu diragukan, sementara pelayanan di luar kantor tetap dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, terbangun sinergi yang baik antara KUA dan masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan pernikahan yang tertib, mudah, dan berkualitas. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

32 Tahun Mengabdi, Euis Nurkomala Jadi Teladan Pendidik di MIN 2 Majalengka

Melalui pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat tersebut, KUA Ligung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan pelayanan pernikahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kontributor: Maman Sulaeman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *