Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf kembali menggelar sosialisasi zakat profesi bagi aparatur sipil negara (ASN) madrasah di MTsN 3 Majalengka, Senin (19/10/2026). Kegiatan yang diikuti 56 peserta, terdiri atas 47 orang dari MTsN 3 Majalengka dan 9 orang dari MIN 5 Majalengka, ini menekankan pentingnya kesadaran menunaikan zakat, pengelolaan harta secara bijak, serta penguatan integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak peserta melihat persoalan harta dan kebutuhan hidup secara lebih bijaksana. Menurutnya, keinginan manusia akan terus berkembang selama hidup. Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada kekurangan, melainkan pada kemampuan mengendalikan dan mengelola keinginan.
“Kalau kita berbicara tentang kekurangan, semua orang di dunia ini juga memiliki kekurangan. Manusia sepanjang hidupnya tidak akan pernah berhenti memenuhi keinginan. Rusaknya manusia bukan karena kekurangan, tetapi karena tidak bisa mengelola keinginan,” ungkap Heru.
Heru menjelaskan, seseorang perlu mampu membedakan kebutuhan dan keinginan agar tidak terjebak dalam pola hidup yang berlebihan. Kemampuan mengendalikan diri menjadi bagian penting dalam mengelola penghasilan, termasuk ketika menjalankan kewajiban zakat profesi.
Pesan tersebut relevan bagi ASN yang setiap bulan menerima penghasilan sekaligus memikul tanggung jawab sosial. Pengelolaan keuangan yang baik perlu disertai kesadaran bahwa sebagian harta yang dimiliki memiliki dimensi ibadah dan kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan dapat menjadi sarana membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pemaparannya, Heru juga menyinggung ketentuan penghitungan zakat profesi yang disampaikan dalam sosialisasi, yakni berdasarkan penghasilan bruto. Pemahaman mengenai dasar penghitungan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ASN agar pelaksanaan zakat dilakukan dengan pemahaman yang tepat.
Selain membahas pengelolaan harta, Heru mengingatkan dua hal yang menjadi daya dukung utama bagi ASN dalam menjalankan tugas, yaitu kompetensi dan integritas. Kompetensi mencakup kapasitas intelektual, kemampuan, serta profesionalitas dalam melaksanakan pekerjaan. Sementara itu, integritas tercermin melalui tanggung jawab, kejujuran, dan kesungguhan dalam menjalankan amanah.

“Kita dituntut memiliki kekuatan, yaitu kompetensi, intelektualitas, dan profesionalitas. Yang kedua adalah integritas, yang mencakup tanggung jawab dan kejujuran. Saya hanya ingin mengingatkan, mari kita berkomitmen dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Menurut Heru, kedua aspek tersebut perlu berjalan beriringan. Kemampuan profesional membuat ASN dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, sedangkan integritas memastikan setiap tugas dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab. Nilai-nilai itu juga penting dalam pengelolaan zakat agar kepercayaan masyarakat dan para muzaki tetap terjaga.
Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Ridwan, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa zakat merupakan perintah agama yang harus dilaksanakan oleh umat Islam sesuai ketentuan syariat. Ridwan mengingatkan bahwa zakat memiliki makna lebih luas daripada sekadar mengeluarkan sebagian harta.
Menurut Ridwan, zakat menjadi sarana membersihkan harta sekaligus mendidik diri agar terhindar dari penyakit hati, seperti keserakahan dan sikap tidak peduli terhadap kondisi orang lain. Kesadaran berzakat diharapkan menumbuhkan kepekaan sosial serta mendorong tumbuhnya kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Ridwan juga menekankan pentingnya tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, dan profesional.
“Pengumpulan maupun pendistribusian dana zakat dilaksanakan dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima yang berhak.” ungkapnya
Pada kesempatan yang sama, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Majalengka, H. Taufik Hidayat, S.H.I., MA, Hk. menyampaikan bahwa pelaksanaan zakat profesi di lingkungan Kemenag Majalengka masih perlu dioptimalkan. Meski demikian, penghimpunannya menunjukkan peningkatan setiap tahun.
Taufik mengajak seluruh ASN madrasah untuk memperkuat kebersamaan dalam menunaikan zakat profesi. Menurutnya, keterlibatan dan konsistensi para ASN menjadi faktor penting agar penghimpunan zakat dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Zakat menjadi jalan untuk menolong sesama selama hidup di dunia sekaligus bekal kebaikan bagi kehidupan akhirat.” Tegas Taufik
Taufik menjelaskan bahwa dana zakat profesi yang dihimpun akan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Majalengka. Dalam skema pendistribusian yang disampaikan pada kegiatan tersebut, sebanyak 60% dialokasikan untuk disalurkan melalui madrasah, sedangkan 40% melalui BAZNAS. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Majalengka berperan sebagai penghubung sekaligus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya.
Skema tersebut memberikan ruang bagi madrasah untuk turut berperan dalam penyaluran zakat kepada pihak yang berhak menerima, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan pertanggungjawaban yang berlaku. Sinergi antara Kemenag, madrasah, dan BAZNAS diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengelolaan zakat sekaligus menjaga kepercayaan para muzaki.
Dengan pengelolaan yang transparan dan partisipasi ASN yang semakin kuat, zakat profesi diharapkan dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Majalengka.
kontributor: D.Win


Komentar