Palasah (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pencatatan pernikahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan akad nikah pasangan Cece Mariana dan Tuti Astuti yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Palasah pada Senin (12/10/2026), pukul 09.00 WIB, dengan suasana tertib dan khidmat.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Palasah, H. Ucu Sodikin Nurjaman, S.Ag. Sebanyak 10 orang keluarga dan tamu turut hadir untuk menyaksikan momen sakral tersebut. Kehadiran keluarga menjadi bagian dari kebersamaan dan dukungan bagi kedua mempelai dalam mengawali perjalanan baru kehidupan berumah tangga.
Rangkaian akad nikah berlangsung dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesi ijab kabul menjadi momen penting yang menandai terjalinnya ikatan pernikahan antara kedua mempelai. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memilih melangsungkan pernikahan di lingkungan kantor pemerintahan dengan pelayanan yang tertib dan terarah.
Dalam kesempatan tersebut, Ucu Sodikin Nurjaman menyampaikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai agar memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam membangun rumah tangga. Ia menekankan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab bersama untuk menjaga keharmonisan, saling menghormati, dan membangun kehidupan keluarga yang penuh kasih sayang.
“Setelah akad nikah ini, saudara berdua telah memasuki babak baru kehidupan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Suami hendaknya menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga dengan penuh kasih sayang dan keteladanan. Istri hendaknya menjadi pendamping yang saling mendukung dalam kebaikan. Keduanya harus bekerja sama membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan,” pesan Ucu Sodikin kepada kedua mempelai.
Lebih lanjut, pembinaan melalui nasihat pernikahan menjadi bagian penting dalam pelayanan KUA untuk memberikan bekal awal bagi pasangan pengantin. Dengan memahami pentingnya komunikasi, tanggung jawab, kesetiaan, dan saling menghargai, pasangan suami istri diharapkan mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Melalui pelaksanaan akad nikah ini, KUA Kecamatan Palasah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tidak hanya memberikan pelayanan administrasi pencatatan pernikahan, KUA juga berperan dalam memberikan edukasi dan pembinaan keluarga sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga harmonis dan berkualitas.
Kontributor: Surya Darma Batu Bara


Komentar