Majalengka (KEMENAG) Kebahagiaan terpancar jelas dari wajah pasangan kekasih Firdaus Ramdhan dan Aida Fitriani. Dengan tatapan penuh optimisme, keduanya duduk berdampingan di depan meja pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memfinalisasi pendaftaran pernikahan mereka. Berkas administrasi pasangan ini dinyatakan lengkap dan resmi diterima oleh petugas KUA, Ana Triana, S.T., pada Senin (12/10/2026).
Suasana di ruang pelayanan pagi itu terasa hangat dan santai. Mengenakan pakaian kasual yang rapi, Firdaus dan Aida tampak sesekali saling berbisik dan tersenyum simpul saat petugas mencocokkan dokumen fisik mereka dengan data digital di layar monitor. Tidak ada ketegangan yang berarti; proses verifikasi justru berlangsung cair dan penuh keakraban.
Kemudahan ini terwujud berkat pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Melalui platform digital milik Kementerian Agama tersebut, pasangan ini dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring dari rumah sebelum datang untuk verifikasi fisik.

Calon pengantin pria, Firdaus Ramdhan, mengungkapkan rasa puasnya terhadap efisiensi sistem berbasis digital ini.
“Awalnya kami mengira urusan birokrasi nikah bakal rumit dan memakan waktu lama. Ternyata dengan aplikasi SIMKAH, semua jadi jauh lebih praktis, transparan, dan bisa dipantau dari gawai sendiri,” ujar Firdaus sambil memperlihatkan berkas pendaftarannya.
Di sisi lain meja, petugas KUA Majalengka, Ana Triana, S.T., dengan cermat memeriksa lembar demi lembar dokumen seraya memberikan arahan ramah kepada kedua calon pengantin. Ia sangat mengapresiasi inisiatif pasangan muda yang melek teknologi ini.

“Kesadaran masyarakat untuk mendaftar secara mandiri lewat aplikasi SIMKAH sangat membantu efektivitas kerja kami. Data Mas Firdaus dan Mbak Aida langsung sinkron secara sistemis, valid, dan hari ini semuanya dinyatakan aman tanpa kendala,” tutur Ana Triana dengan senyum ramah usai merampungkan proses validasi berkas.
Penerapan aplikasi SIMKAH terbukti memangkas rantai birokrasi yang panjang serta menutup celah pungutan liar dalam pelayanan publik. Dengan tuntasnya tahapan pendaftaran mandiri ini, Firdaus dan Aida kini bersiap mengikuti pembekalan atau bimbingan perkawinan sebagai bekal sebelum resmi mengikat janji suci di pelaminan.
Kontributor : Iman Abdulrahman


Komentar