Berita Daerah KUA

KUA Banjaran Ikuti Rapat Pemetaan Potensi Conflict of Interest, Kemenag Tekankan Profesionalitas ASN

Banjaran (KEMENAG) — Upaya membangun aparatur Kementerian Agama yang profesional, berintegritas, dan mampu menghindari potensi konflik kepentingan terus diperkuat. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjaran turut mengikuti Rapat Pemetaan Potensi Conflict of Interest (COI) yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka secara daring melalui Zoom, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B.2137/Kw.10/I/PS.00/09/2026 tanggal 30 September 2026 tentang Tindak Lanjut Pendampingan dan Monitoring Pemetaan Potensi Conflict of Interest (COI).

Rapat diikuti oleh PNS dan PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, termasuk jajaran pegawai KUA Kecamatan Banjaran. Kegiatan menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Agama dalam membangun kesadaran aparatur untuk mengenali, memetakan, dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.PKim. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya profesionalitas setiap pegawai dalam menjalankan amanah kedinasan.

Menurut Euis, aparatur Kementerian Agama harus mampu menempatkan kepentingan kedinasan dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

KUA Sukahaji Survei dan Ukur Tanah Wakaf Seluas 213 Meter Persegi di Desa Jayi, Tingkatkan Target Pendataan Wakaf

“Sebagai pegawai kita harus profesional. Kita harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan kedinasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk pelanggaran yang kasatmata. Potensi tersebut dapat muncul dari berbagai situasi dalam pelaksanaan tugas sehingga diperlukan kesadaran dan kepekaan setiap aparatur untuk mengenalinya sejak awal.

Setelah pembukaan dan arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, kegiatan dilanjutkan dan dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Heru Hoerudin, M.Ag.

Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan teknis dan substantif dari Ketua Tim Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Hari Teguh Prasetya. Materi yang disampaikan berfokus pada penjelasan modul pemetaan potensi Conflict of Interest sekaligus tata cara pengisiannya melalui aplikasi SIAPI.

Hari menjelaskan bahwa pemetaan konflik kepentingan merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan pengendalian risiko integritas di lingkungan Kementerian Agama.

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Supervisor MAN 1 Majalengka Gelar Supervisi Guru PKN

Ia menyampaikan bahwa Inspektorat menargetkan seluruh pegawai dapat berpartisipasi dalam pengisian pemetaan potensi konflik kepentingan melalui aplikasi SIAPI. Di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sendiri terdapat sekitar 30 ribu lebih pegawai yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemetaan tersebut.

Kabupaten Majalengka mendapatkan perhatian tersendiri dalam pelaksanaan kegiatan karena menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pegawai yang cukup besar. Dalam pelaksanaan pengisian, Majalengka disebut berada pada urutan kedua setelah wilayah tertentu dalam capaian pengisian, dengan jumlah pegawai lebih dari 1.000 orang.

“Yang terpenting, pengisian aplikasi ini merupakan amanat dari Menteri Agama. Pada tahun 2026 seluruh ASN secara serentak diarahkan untuk melakukan pengisian pemetaan melalui aplikasi SIAPI,” jelas Hari.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemetaan tersebut merupakan amanat dari Menteri Agama Nomor di Tahun 2026.

Dengan adanya pemetaan melalui aplikasi SIAPI, setiap pegawai diharapkan tidak sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga mampu melakukan refleksi terhadap potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Perkuat Mental ASN, Kasi PAIS Kemenag Majalengka Hadiri Pengajian dan Belajar Bahasa Arab Se-Jabar

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian aplikasi SIAPI. Peserta diberikan panduan mengenai tahapan pengisian sehingga diharapkan dapat memahami setiap bagian dalam modul dan mengisinya secara tepat sesuai dengan kondisi serta tugas kedinasan masing-masing.

Simulasi menjadi bagian penting dalam kegiatan karena pemetaan COI membutuhkan pemahaman yang sama dari seluruh ASN. Dengan demikian, pengisian aplikasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas dalam birokrasi.

Bagi KUA Kecamatan Banjaran, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas. Sebagai unit pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, pegawai KUA dituntut untuk mampu menjaga objektivitas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap layanan.

Konflik kepentingan pada hakikatnya bukan hanya persoalan tentang ada atau tidaknya pelanggaran. Lebih jauh, ia menyangkut kepercayaan. Ketika seorang aparatur mampu mengenali potensi konflik kepentingan dan mengambil langkah pencegahan, pada saat yang sama ia sedang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, pemetaan COI melalui SIAPI dapat dimaknai sebagai sarana self-assessment bagi setiap ASN. Pegawai diajak untuk melihat kembali posisi, tugas, hubungan, dan kepentingan yang mungkin beririsan dengan kewenangan yang dimilikinya.

Bagi jajaran KUA Banjaran, semangat tersebut sejalan dengan komitmen untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, berdampak, dan bermartabat.

Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada pengisian aplikasi, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun budaya kerja yang semakin sadar risiko, berani mengidentifikasi potensi masalah, serta konsisten menempatkan integritas sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, SIAPI bukan sekadar aplikasi yang harus diisi, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar membangun ASN Kementerian Agama yang mampu menjaga amanah, menghindari konflik kepentingan, dan memberikan pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab.

Kontributor : Andri Mulyana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *