Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi menggelar pelayanan prosesi pernikahan kantor bagi pasangan calon pengantin Ikin Asikin, S.IP., M.I.P., Kp. dan Entin Ruhyatin pada Selasa (6/10/2026). Prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Aula KUA Jatiwangi tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pejabat daerah Kabupaten Majalengka.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara Apip Amrulloh, S.Sos., lalu dilanjutkan dengan pembacaan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Muhammad Ma’rup, S.Sos. Suasana khusyuk menyelimuti ruangan saat memasuki inti acara, yaitu prosesi ijab kabul.
Kepala KUA Kecamatan Jatiwangi, H. Sihabudin, M.Ag., memimpin langsung prosesi akad nikah bertindak selaku penghulu. Keistimewaan momentum sakral ini semakin terasa dengan hadirnya Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., sebagai Saksi I dan Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhammad Ramdhan, sebagai Saksi II. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan tertib administrasi keagamaan dan legalitas pernikahan di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Jatiwangi, Sihabudin menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelaksanaan pernikahan di kantor KUA merupakan bentuk pelayanan prima yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta rasa nyaman bagi seluruh masyarakat yang mengurus administrasi keagamaan,” ujarnya.
Seluruh kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh K.H. Zaenal Abidin untuk memohon keberkahan bagi pasangan pengantin baru, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan pejabat yang hadir.

Melalui penyelenggaraan pernikahan kantor ini, KUA Jatiwangi berharap masyarakat Kecamatan Jatiwangi semakin terdorong untuk memanfaatkan fasilitas dan pelayanan resmi di KUA. Selain menghemat biaya dan mengedepankan efisiensi, langkah ini penting guna memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi oleh negara.
Momentum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan publik Kementerian Agama, khususnya di lingkungan KUA Kecamatan Jatiwangi, demi terwujudnya tata kelola pelayanan keagamaan yang semakin prima, ramah, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kontributor: Hafiezh Aliem


Komentar