Rajagaluh (KEMENAG) – Puluhan siswa kelas XI.3 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih dengan fokus pembahasan Hudud: Zina yang diampu langsung oleh guru mata pelajaran Fikih, Rida Suhartini, S.Pd.I., pada Senin (28/9/2026).
Dalam proses pembelajaran tersebut, para siswa mendalami materi hudud yang berkaitan dengan larangan zina, mencakup definisi, ketentuan, hingga dasar hukumnya dalam syariat Islam. Penyampaian materi dilakukan secara runtut dan terstruktur guna memastikan para siswa memahami ketentuan hukum Islam secara akurat serta objektif.
Suasana kelas berlangsung dinamis dengan kombinasi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Melalui pembahasan ini, para siswa diarahkan untuk memahami hikmah di balik penetapan hukum Islam sekaligus membentengi diri dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Guru mata pelajaran Fikih, Rida Suhartini, menegaskan bahwa pemahaman terhadap materi hudud sangat krusial untuk memberikan edukasi hukum serta pondasi moral yang kokoh bagi para siswa.
“Pembelajaran Fikih tidak hanya bertujuan memahami ketentuan hukum, tetapi juga membantu siswa memahami nilai-nilai kebaikan yang menjadi pedoman dalam menjaga kehormatan diri,” ujar Rida di sela-sela kegiatan belajar mengajar.
Melalui kegiatan edukatif ini, para siswa diharapkan mampu menyerap materi secara komprehensif serta mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar