Berita Daerah

Pahami Nilai Keadilan dan Tanggung Jawab dalam Fikih Jinayah, Murid MAN 2 Majalengka Dalami Konsep Diyat

Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XI-11 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih Jinayah dengan fokus materi pembahasaan diyat bersama pengampu mata pelajaran, Habib Ihsan, S.H., pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan pembelajaran ini dirancang untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai pengertian, dasar hukum, serta ketentuan diyat dalam kajian hukum Islam.

Dalam kajian fikih jinayah, diyat merupakan bentuk ganti rugi atau kompensasi finansial yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu terhadap jiwa atau anggota tubuh. Pembahasan materi ini dipelajari dalam kerangka pemeliharaan jiwa (hifz an-nafs), perlindungan hak asasi manusia, penegakan keadilan, serta penjagaan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Selama proses belajar-mengajar, para murid diajak memahami bahwa ketentuan diyat memiliki skema dan tingkatan yang bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran serta keadaan suatu perkara. Selain itu, murid dibimbing untuk membedakan secara mendasar antara konsep diyat dan qisas, sekaligus memahami konteks serta persyaratan eksplisit yang menyertainya dalam fikih.

Melalui pendekatan pembelajaran ini, murid tidak hanya diarahkan untuk sekadar menghafal definisi dan istilah tekstual, tetapi juga membedah nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Materi diyat menjadi sarana edukasi penting untuk menanamkan kesadaran akan tanggung jawab atas setiap perbuatan, penghormatan terhadap kesucian jiwa manusia, serta penyelesaian perkara hukum berdasarkan prinsip keadilan.

Habib Ihsan menegaskan bahwa pemahaman materi diyat harus utuh agar murid tidak terjebak pada hafalan formalistik semata.

Supervisi Tiga KUA, Kasi Bimas Islam Majalengka Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

“Murid perlu memahami bahwa diyat merupakan bagian dari pembahasan fikih jinayah yang memiliki ketentuan dan konteks tertentu. Karena itu, yang kita tekankan bukan hanya pengertian, tetapi juga nilai tanggung jawab dan keadilan yang ada di dalam pembahasannya,” ungkap Habib.

Ia menambahkan bahwa pembelajaran Fikih diharapkan mampu membentuk penalaran keagamaan peserta didik yang aplikatif dan tidak berhenti pada tataran teori semata.

“Saya berharap murid dapat memahami materi secara utuh dan mampu melihat nilai yang terkandung di dalamnya, terutama pentingnya menjaga jiwa, menghormati hak orang lain, dan bertanggung jawab atas setiap perbuatan,” tambahnya.

Pembelajaran materi diyat ini menjadi bagian integral dari upaya MAN 2 Majalengka dalam memperkuat penguasaan Fikih Jinayah secara kontekstual. Melalui metode yang menekankan substansi nilai, peserta didik diharapkan mampu menyerap ketentuan hukum fikih sekaligus menginternalisasi nilai keadilan, kemanusiaan, dan rasa tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Kontributor: Reni Tania Nurmala

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *