Sumberjaya (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberjaya bergerak cepat memastikan legalitas aset keagamaan di wilayahnya. Kepala KUA Sumberjaya, Tatang Tarmidi, S.Fil.I., mengutus operator siwak, Eki Kurniawan, S.Sos., untuk melaksanakan survei lapangan dalam rangka verifikasi lima bidang tanah wakaf di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jumat (25/9/2026).
Tanah wakaf yang diverifikasi tersebut terdiri atas empat bidang milik Aziz Wildan dan satu bidang milik Ahmad Arief Wijayanto. Nantinya, seluruh lahan ini akan dikelola oleh Pengurus Cabang (PC) Persis Sumberjaya selaku nadzir, guna mendukung pengembangan Pondok Pesantren Al-Ittihad Persis 215 Bongas Wetan.
Dalam pelaksanaannya, Eki Kurniawan didampingi oleh Kasi Pelayanan Desa Bongas Wetan, Anwar Pathurahman, untuk meninjau langsung batas-batas tanah secara transparan dan akurat. Kepala KUA Sumberjaya, Tatang Tarmidi menegaskan bahwa langkah verifikasi ini sangat penting guna menjamin tertib administrasi wakaf agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan hukum.
“Kami berkomitmen mengawal setiap proses ikrar dan verifikasi wakaf di Sumberjaya. Keamanan hukum aset umat adalah prioritas agar fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf ini dapat berjalan optimal tanpa hambatan,” ujar Tatang.

Senada dengan hal tersebut, Eki Kurniawan selaku petugas survei lapangan, menjelaskan bahwa peninjauan langsung melibatkan perangkat desa setempat demi mencocokkan data otentik dengan kondisi fisik di lapangan.
“Berdasarkan hasil peninjauan bersama perangkat desa tadi, kelima bidang tanah ini sudah sesuai dengan dokumen awal. Selanjutnya, kami akan segera memproses tahapan administrasi penerbitan akta ikrar wakafnya,” kata Eki.
Kehadiran pihak desa Anwar Pathurahman selaku Kasi Pelayanan Desa Bongas Wetan menyatakan kesiapan jajarannya dalam membantu kelancaran proses legalitas tersebut.
“Kami dari pemerintah desa tentu sangat mendukung penuh perluasan Pondok Pesantren Al-Ittihad Persis 215. Kami siap membantu kelengkapan data administrasi kependudukan dan pertanahan yang dibutuhkan,” tutur Anwar.
Sementara itu, para wakif menyambut baik proses verifikasi yang berjalan lancar. Aziz Wildan, pemilik empat bidang tanah yang diwakafkan, berharap langkah ini membawa keberkahan dan kemajuan bagi dunia pendidikan Islam.
“Saya ikhlas mewakafkan tanah ini untuk kemaslahatan umat. Semoga di tangan PC Persis Sumberjaya, lahan ini bisa segera dibangun fasilitas pesantren yang bermanfaat bagi anak-anak kita,” ungkap Aziz.
Hal senada disampaikan oleh Ahmad Arief Wijayanto, pemilik satu bidang tanah lainnya. Ia mengaku lega karena proses administratif di bawah naungan KUA Sumberjaya terasa transparan dan profesional.
“Alhamdulillah, survei hari ini berjalan lancar berkat pendampingan dari KUA dan pihak desa. Semoga niat baik ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” pungkas Arief.
Dengan selesainya tahap verifikasi lapangan ini, pihak KUA Sumberjaya berharap proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat segera rampung, sehingga pembangunan fasilitas Pondok Pesantren Al-Ittihad Persis 215 dapat segera dimulai demi kemajuan pendidikan Islam di Kabupaten Majalengka.
Kontributor : Eki Kurniawan


Komentar