Berita Daerah KUA

Penuhi Kebutuhan Warga, KUA Cingambul Layani Duplikat Buku Nikah Tatap Muka

Cingambul (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul memberikan layanan penerbitan Buku Nikah hasil isbat nikah secara tatap muka kepada warga pada Kamis (24/9/2026). Layanan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya KUA dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan pelayanan diikuti oleh Siti Robiah dan Endang. Pelayanan dilaksanakan dengan menghadirkan Penghulu KUA Cingambul Ari Yandi Hidayat, S.Ag. dan Penyuluh Agama Islam Cucu Samsul Falah, S.H.I.

Pelayanan diawali dengan pembukaan dan pengarahan mengenai administrasi persyaratan. Petugas memberikan penjelasan teknis terkait dokumen yang harus diverifikasi, meliputi Putusan Pengadilan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi KTP saksi, serta pasfoto.

Tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi berkas. Petugas memeriksa kesesuaian data dalam Putusan Sidang Isbat Nikah dari Pengadilan Agama dengan dokumen kependudukan pasangan, khususnya KTP dan KK. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan data pernikahan dan data kependudukan tercatat secara akurat dan selaras.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan sesuai, petugas melakukan pencatatan dan pembuatan Buku Nikah melalui sistem resmi KUA, yakni Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Data legalitas pernikahan kemudian dientri dan dilanjutkan dengan proses pencetakan Buku Nikah hasil isbat nikah.

Supervisi Tiga KUA, Kasi Bimas Islam Majalengka Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

Penghulu KUA Cingambul, Ari menyampaikan bahwa pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Melalui pelayanan ini, masyarakat memperoleh dokumen Buku Nikah sebagai bukti autentik pernikahan yang telah memperoleh pengesahan melalui isbat nikah. Kami memastikan proses administrasinya dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya Buku Nikah, pasangan memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya. Dokumen tersebut juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak, sekaligus memudahkan keluarga dalam mengakses berbagai layanan publik.

Buku Nikah yang telah diterbitkan dapat menjadi dokumen pendukung dalam pengurusan administrasi lainnya, seperti Akta Kelahiran Anak, kepesertaan BPJS, paspor, maupun akses terhadap program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama dan pengurusan administrasi lanjutan di KUA menjadi salah satu langkah untuk memperoleh kepastian hukum.

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

KUA Kecamatan Cingambul akan terus memberikan pelayanan yang transparan, tertib, dan sesuai prosedur, serta melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam pemenuhan administrasi pernikahan. Ke depan, pelayanan tersebut diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kontributor : Rika Ade Rismayani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *