Berita Daerah KUA

Janji Setia GEN Z, Djumadi dan Kantini Resmi Menikah di Kantor KUA Cingambul

Cingambul (KEMENAG) — Prosesi akad nikah Djumadi dan Kantini, warga Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, berlangsung khidmat, Kamis (24/9/2026). Pernikahan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul dan disaksikan oleh wali, saksi, serta keluarga kedua mempelai.

Prosesi diawali dengan pembukaan oleh petugas KUA, dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir kelengkapan administrasi pernikahan, termasuk data calon pengantin, mahar atau mas kawin, serta kehadiran wali nikah dan dua orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pernikahan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Suasana semakin khidmat dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Selanjutnya, Penghulu KUA Kecamatan Cingambul, Ari Yandi Hidayat, S.Ag., menyampaikan khutbah nikah sebagai pembekalan bagi kedua mempelai dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Dalam khutbahnya, penghulu memberikan penguatan mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban suami istri serta membangun keluarga berlandaskan nilai-nilai agama. Pernikahan diharapkan tidak hanya menjadi ikatan antara dua insan, tetapi juga menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Prosesi inti kemudian dilanjutkan dengan ijab kabul. Djumadi mengucapkan kabul di hadapan wali nikah, dua orang saksi, keluarga kedua mempelai, dan petugas KUA. Setelah ijab kabul dinyatakan sah oleh para saksi, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh penghulu.

Supervisi Tiga KUA, Kasi Bimas Islam Majalengka Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

Rangkaian berikutnya adalah penandatanganan dokumen pernikahan oleh kedua mempelai, wali nikah, para saksi, dan penghulu. Setelah itu, Buku Nikah diserahkan kepada pasangan pengantin sebagai bukti pencatatan perkawinan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Djumadi menyerahkan mahar kepada Kantini sebagai bagian dari prosesi pernikahan. Acara kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama pasangan pengantin, keluarga besar, saksi, dan jajaran petugas KUA Kecamatan Cingambul.

Penghulu KUA Kecamatan Cingambul, Ari menyampaikan bahwa prosesi akad nikah merupakan momentum penting yang perlu dipersiapkan dengan baik, baik dari sisi administrasi maupun pembekalan kehidupan berumah tangga.

“Pernikahan merupakan awal dari perjalanan panjang dalam membangun keluarga. Semoga Djumadi dan Kantini senantiasa diberikan kesabaran, kekuatan, serta kesepahaman dalam menjalani kehidupan rumah tangga dan mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ungkapnya.

Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, Djumadi dan Kantini resmi menjadi pasangan suami istri, baik secara syariat Islam maupun menurut hukum negara. Keduanya juga telah menerima Buku Nikah sebagai dokumen resmi bukti pencatatan perkawinan.

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

Keluarga dan petugas KUA Cingambul berharap pernikahan tersebut menjadi awal kehidupan rumah tangga yang penuh keberkahan, kedamaian, cinta, dan kasih sayang. Pasangan pengantin juga diharapkan memperoleh rezeki yang berkah serta dianugerahi keturunan yang saleh dan salehah, yang bermanfaat bagi agama, keluarga, dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA dalam memastikan pelaksanaan layanan pencatatan pernikahan berjalan tertib, sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Ke depan, pelayanan dan pembinaan keluarga diharapkan terus diperkuat agar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama kepada masyarakat.

Kontributor : Rika Ade Rismayani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *