Majalengka (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Majalengka memfasilitasi pelaksanaan akad nikah kantor bagi pasangan Ahmad Tajudin dan Endah Een. Pasangan mempelai yang merupakan warga Kelurahan Cicurug tersebut melaksanakan prosesi sakral ini secara khidmat di Aula KUA Pusaka Pusat Layanan Keagamaan Kecamatan Majalengka pada Rabu (23/9/2026).
Prosesi akad nikah dipimpin secara langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Majalengka, Agus Susanto, M.Ag. Sebelum inti ijab kabul dilaksanakan, Kepala KUA menyampaikan khutbah nikah sebagai pembekalan rohani di hadapan kedua mempelai, wali nikah, serta para saksi yang hadir.
Dalam khutbah nikahnya, Agus Susanto menyampaikan landasan teologis serta esensi dari sebuah ikatan perkawinan menurut syariat Islam. Setelah penyampaian khutbah nikah, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan ijab kabul. Dalam prosesi tersebut, Ahmad Tajudin secara tunai menyerahkan mahar berupa perhiasan emas seberat 5 gram kepada Endah Een. Ikrar ijab kabul dinyatakan sah oleh para saksi dalam satu kali tarikan napas, menandai legalitas hubungan kedua mempelai baik secara hukum agama maupun hukum negara.
Pasca-prosesi penandatanganan dokumen akta nikah, Kepala KUA Kecamatan Majalengka memberikan amanat dan pesan formal kepada pasangan suami istri baru tersebut mengenai tata cara pengelolaan hak dan kewajiban rumah tangga.

“Kepada Saudara Ahmad Tajudin dan Saudari Endah Een, kami berpesan agar senantiasa menjaga integritas pernikahan ini dengan mengedepankan komunikasi yang baik, kesabaran, dan keteguhan iman. Setiap hak dan kewajiban sebagai suami istri harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Jadikan prinsip ikhlas beramal sebagai landasan dalam mengarungi dinamika kehidupan berumah tangga, sehingga keharmonisan dapat terus terjaga dan senantiasa berada dalam rida Allah SWT,” tutur Agus.
Di sela-sela kegiatan, Agus Susanto juga memaparkan komitmen instansi dalam menghadirkan kemudahan layanan keagamaan melalui program revitalisasi KUA Pusaka. Berdasarkan transformasi digital Kementerian Agama, seluruh proses pendaftaran nikah kini dapat diakses secara cepat, transparan, dan terintegrasi melalui sistem online. Selain itu, sebagai Pusat Layanan Keagamaan, KUA Pusaka Majalengka tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga menyediakan konsultasi keluarga sakinah, bimbingan perkawinan (Bimwin), hingga layanan keagamaan terpadu lainnya.
Prosesi akad nikah kedinasan ini berjalan dengan lancar dan tertib, serta diakhiri dengan pembacaan doa bersama dan penyerahan Buku Nikah secara resmi kepada kedua mempelai.
Kontributor: Iman Abdulrahman


Komentar