Berita Daerah KUA

Cegah Pernikahan Sirri, Kepala KUA Ligung Imbau Warga Manfaatkan Layanan Akad Nikah di Kantor

Ligung (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung kembali memfasilitasi pelaksanaan akad nikah bagi pasangan calon pengantin yang memilih melangsungkan pernikahan langsung di kantor KUA, Kamis (17/9/2026).

Pasangan calon pengantin tersebut adalah Adi Setiadi dari Desa Tegalaren dan Nurmazidah dari Desa Leuwiliang Baru. Meski digelar secara sederhana di area kantor KUA, prosesi akad nikah yang disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak tetap berlangsung khusyuk, sakral, dan penuh haru.

Rangkaian acara diawali dengan pemeriksaan berkas persyaratan oleh Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I. Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, acara dilanjutkan dengan ijab kabul, penandatanganan berkas resmi, hingga penyerahan buku nikah. Momen bahagia tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama di halaman Kantor KUA Ligung.

Usai prosesi, Kepala KUA Kecamatan Ligung, Mahmud Ro’i mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaksanakan akad nikah di kantor KUA. Ia menegaskan bahwa kesederhanaan tempat tidak mengurangi makna maupun kesakralan dari ikrar suci yang diucapkan.

“Bagi masyarakat Ligung yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA, tidak perlu ragu. Kami menyediakan berbagai fasilitas pendukung agar prosesi dapat berlangsung khidmat,” ujar Mahmud Ro’i.

Peringati Hari Santri 2026, MTsN 9 Majalengka Gelar Upacara Khidmat dan Gaungkan Peran Santri untuk Indonesia Emas

Guna mendukung kelancaran dan kekhidmatan acara, KUA Ligung turut menyiagakan petugas pembaca Al-Qur’an, pembaca tawasal, pembaca khutbah nikah, hingga pembaca doa yang melibatkan ustaz dan kiai dari unsur Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ligung.

Lebih lanjut, Ro’i mengimbau warga agar tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai alasan untuk memilih nikah sirri (di bawah tangan). Menurutnya, pernikahan resmi yang tercatat oleh negara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan maupun anak di kemudian hari.

“Jangan sampai karena keterbatasan biaya kemudian memilih nikah sirri. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, serta merugikan pasangan maupun hak-hak anak keturunan,” tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu memaksakan diri menggelar pesta besar jika kondisi finansial belum memadai.

“Yang terpenting adalah akad nikahnya dilaksanakan dengan baik, khidmat, dan tercatat secara resmi. KUA siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kasubag TU Ajak Pramuka MTsN 10 Majalengka Jaga Alam dan Bangun Karakter Positif

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Ligung dalam memberikan kemudahan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin membangun rumah tangga yang sah secara agama maupun negara. Kontributor : Maman Sulaeman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *