Argapura (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, kembali melaksanakan pelayanan pencatatan dan panduan prosesi pernikahan bagi masyarakat setempat. Pasangan Entar Tarsidi dan Siti Nurjanah resmi mengikat janji suci akad nikah yang berlangsung di Blok Kubang, Desa Cikaracak, Kecamatan Argapura, Selasa (15/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Penghulu Milenial KUA Kecamatan Argapura, Arif Rahman Syahid, S.Ag. Suasana khidmat dan tertib mewarnai jalannya acara yang dihadiri oleh saksi serta pihak keluarga dari kedua mempelai.
Dalam prosesi tersebut, Arif Rahman Syahid menekankan bahwa peran penghulu tidak sekadar memimpin dan mengesahkan secara hukum, tetapi juga memberikan pembekalan moral bagi pasangan baru.
“Pelayanan pernikahan merupakan tugas utama KUA untuk memastikan seluruh prosesi berjalan sesuai ketentuan agama dan undang-undang. Kami tidak hanya memimpin akad, tetapi juga memberikan bimbingan agar kedua mempelai siap membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan dilandasi nilai-nilai keagamaan,” ujar Arif Rahman Syahid di sela-sela pelayanan.
Pelayanan ini menjadi bukti komitmen KUA Kecamatan Argapura dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, humanis, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui momentum ini, pihak KUA turut mendoakan agar pasangan Entar Tarsidi dan Siti Nurjanah diberikan keberkahan serta mampu membina keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kontributor: Ebin Siroju Tolibin


Komentar