Berita Daerah KUA

Kemenag Majalengka Bersama ATR/BPN Verifikasi Berkas Pengajuan Sertifikat Wakaf di KUA Sindangwangi

Sindangwangi (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Verifikasi Berkas Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangwangi, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Majalengka, Zaenal Arifin, S.Pd.I., bersama Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan pejabat dari ATR/BPN Kabupaten Majalengka, jajaran pegawai KUA Sindangwangi, serta para pengurus atau nazhir tanah wakaf setempat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan teknis terkait regulasi dan mekanisme sertifikasi tanah wakaf, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap kelengkapan berkas persyaratan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk empat lokasi/objek tanah wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Sindangwangi. Tim gabungan melakukan pencocokan data yuridis maupun administratif guna memastikan seluruh dokumen memenuhi standar operasional legalitas pertanahan.

Dalam arahannya, Zaenal menegaskan bahwa langkah verifikasi ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan milik umat.

“Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, kami memastikan seluruh dokumen administrasi wakaf di empat lokasi sasaran sudah lengkap dan valid sebelum diproses lebih lanjut ke BPN. Percepatan legalitas ini sangat penting agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah, terhindar dari potensi sengketa di masa depan, serta dapat dioptimalkan kemanfaatannya bagi masyarakat luas,” ujar Zaenal.

Peringati Hari Santri 2026, MTsN 9 Majalengka Gelar Upacara Khidmat dan Gaungkan Peran Santri untuk Indonesia Emas

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen dari empat lokasi tanah wakaf dinyatakan secara umum telah memenuhi syarat administratif dan siap dilanjutkan ke tahap pengukuran serta penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN. Sebagai tindak lanjut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Majalengka bersama KUA Sindangwangi akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan prosedur hingga sertifikat tanah wakaf resmi terbit dan diserahkan kepada para nazhir.

Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan proses legalisasi aset tanah wakaf di wilayah Kabupaten Majalengka dapat berjalan lebih cepat dan sistematis. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi keagamaan serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan transparan bagi masyarakat.

Kontributor : Muhammad Hasby Aziz

Kasubag TU Ajak Pramuka MTsN 10 Majalengka Jaga Alam dan Bangun Karakter Positif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *