Berita Kemenag

Tertibkan Tata Kelola Naskah Dinas, Kemenag Majalengka Sosialisasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026

Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyeragamkan tata kelola persuratan sekaligus menyesuaikan administrasi kedinasan dengan perkembangan teknologi dan arah digitalisasi layanan.

Sosialisasi diikuti sekitar 60 peserta yang berasal dari sejumlah satuan kerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Majalengka. Peserta terdiri atas Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Negeri, operator Madrasah Ibtidaiyah, staf Kantor Urusan Agama (KUA), serta staf dari masing-masing seksi di lingkungan Kantor Kemenag Majalengka.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., menyampaikan bahwa penataan tata naskah dinas menjadi salah satu program prioritas Subbagian Tata Usaha pada Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diperlukan karena masih ditemukan perbedaan dalam pengelolaan persuratan di sejumlah satuan kerja.

“Dari pengamatan kami, masih ada beberapa satuan kerja yang belum seragam dalam tata kelola persuratan. Karena itu, dengan adanya PMA yang baru ini, perlu kita samakan pemahamannya dan kemudian diterapkan bersama,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, selain penataan tata naskah dinas, terdapat sejumlah program prioritas lain yang menjadi perhatian Subbagian Tata Usaha pada tahun ini. Program tersebut meliputi tata kelola keuangan pada madrasah negeri, penataan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan kehumasan dan keprotokolan.

Kepala KUA Banjaran Ikuti Zoom Tindak Lanjut Pendampingan dan Monitoring Pemetaan Potensi Conflict of Interest

Untuk program kehumasan dan keprotokolan, Heru menyampaikan pelaksanaannya direncanakan pada akhir tahun. Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola administrasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan Kementerian Agama di tingkat satuan kerja.

Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., dalam arahannya menekankan pentingnya penerapan PMA Nomor 12 Tahun 2026 secara konsisten setelah sosialisasi selesai. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan perlu diikuti dengan perubahan dalam praktik administrasi sehari-hari.

“Saya ingin tata naskah dinas kita seragam. PMA Nomor 12 Tahun 2026 ini diterbitkan menyesuaikan dengan birokrasi modern dan teknologi informasi saat ini,” tutur Euis.

Euis juga meminta agar peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dioptimalkan. Setiap urusan dari madrasah maupun satuan kerja yang membutuhkan layanan di kantor diharapkan terlebih dahulu melalui PTSP sehingga alur pelayanan lebih tertib dan terarah.

“Jika madrasah ataupun KUA ada urusan, silakan ke PTSP terlebih dahulu. Biar nanti lebih tertib ke depannya,” katanya.

Kemenag Majalengka Dukung Perbup Tata Kelola Madrasah Diniyah Takmiliyah

Menurut Euis, PMA Nomor 12 Tahun 2026 tidak sekadar mengatur bentuk dan tata cara penyusunan surat dinas. Regulasi tersebut juga perlu dipahami dalam konteks perubahan pola kerja birokrasi yang semakin terdigitalisasi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah konsep cyber office. Ke depan, layanan dan administrasi kedinasan di lingkungan Kementerian Agama akan semakin diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dan integrasi sistem digital.

“Dalam segala hal kita harus melakukan penyesuaian dengan cyber office, salah satunya dengan tanda tangan elektronik. Integrasi TTE merupakan salah satu bentuk dari cyber office tersebut,” jelasnya.

Euis mengingatkan peserta agar tidak menganggap detail dalam tata naskah dinas sebagai hal yang sepele. Mulai dari jenis huruf, format kertas, hingga bentuk dan susunan dokumen telah memiliki ketentuan yang perlu dipatuhi.

“Ketika menulis tata naskah dinas, mulai dari jenis huruf, format kertas, itu ada regulasinya. Jadi lakukanlah sesuai dengan peraturannya,” tegas Euis.

Kemenag Majalengka Perkuat Tata Kelola dan Mutu Pendidikan RA

Pada kesempatan tersebut, Euis juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Subbagian Tata Usaha yang telah menginisiasi sosialisasi tersebut. Euis meminta peserta membawa pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan tersebut untuk diterapkan di satuan kerja masing-masing.

“Mohon Bapak Ibu pahami materi yang akan disampaikan. Jika ada yang belum paham, silakan ditanyakan agar tuntas terkait aturan tata naskah dinas ini,” pesannya.

Dalam sosialisasi tersebut, Heru juga menguraikan sejumlah perubahan dan penyesuaian tata naskah dinas dari ketentuan sebelumnya berdasarkan KMA Nomor 9 Tahun 2016 menuju PMA Nomor 12 Tahun 2026. Penjelasan diberikan secara teknis agar peserta dapat memahami perubahan aturan sekaligus menerapkannya di satuan kerja masing-masing.

Beberapa hal yang dibahas mencakup tata cara penomoran naskah dinas, jenis huruf yang digunakan, sifat naskah, hingga proses penandatanganan naskah dinas. Heru juga menjelaskan susunan dan bentuk berbagai jenis naskah dinas sehingga peserta memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai standar administrasi persuratan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi berlanjut pada penerapan yang seragam di seluruh satuan kerja. Dengan administrasi persuratan yang tertata dan pemanfaatan teknologi yang semakin kuat, proses kerja di lingkungan Kemenag Majalengka diharapkan menjadi lebih efektif, tertib, dan mampu mengikuti kebutuhan pelayanan pemerintahan modern.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *